Polda Sumatera Barat tengah menangani 6 kasus penyelewengan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sejak awal tahun ini. Satu diantaranya sudah P21, sedangkan sisanya masih dalam proses.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menyebutkan, Polda melakukan penindakan sejalan dengan instruksi Kapolri kepada seluruh Polda dan jajaran untuk melakukan pengawasan terhadap BBM bersubsidi.
"Ada 6 kasus yang kita tindak. Satu sudah P21, lima lainnya masih proses. Kasusnya sejak Januari hingga April 2022 ini," kata Satake Bayu kepada wartawan, Minggu (10/4/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pengungkapan dan penyidikan kasus dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar dan beberapa Polres.
Ia merinci, beberapa kasus penindakan terhadap BBM bersubsidi diantaranya adalah pada Senin (3/1/2022) tim dari subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar menemukan langsung dugaan tindak pidana menyalahgunakan bahan bakar minyak jenis Biosolar di jalan raya Padang-Indarung Kelurahan Tanjung Saba Pitameh Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
"Pelaku RYG, 43 tahun, warga Parak Laweh Pulau Aia Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang, dan KP, 28 tahun, warga Pitameh Tanjung Saba Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung. Kasus tersebut telah P21," jelasnya.
Dari kasus itu, barang bukti yang diamankan yakni 1 unit mobil merek Toyota Kijang dengan tangki modifikasi yang berisi Biosolar. Kemudian, 6 buah jerigen kapasitas 35 liter Biosolar, 4 buah jerigen kosong kapasitas 35 liter, selang plastik, corong minyak dan uang tunai sebesar Rp 1,6 Juta.
Kasus berikutnya terjadi pada 9 Februari lalu, di Paingan Nagari Guguk Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman.
Barang bukti yang diamankan satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 6 selindar, satu unit alat berat merek Komatsu PC 200 4 selinder dan belasan jerigen berisi biosolar. "Kasusnya diproses oleh Polres Pariaman," ujar Satake.
Kasus selanjutnya, terjadi pada 11 Maert di Jalan Raya Tapan Kerinci Kenagarian Muaro Sako Kecamatan Rahul Kabupaten Pesisir Selatan.
"Tersangka FH (26) warga Sarolangun Jambi, mengangkut Bahan bakar minyak tanpa dilengkapi izin usaha niaga. ," katanya.
Begitu juga dengan tiga kasus lainnya. Semua terkait dengan penyelewengan BBM bersubsidi, baik Biosolar maupun Pertalite. Modus yang digunakan beragam, dan paling dominan memodifikasi tangki minyak dan membeli dengan jerigen.
Banyak kendaraan industri, atau oknum tertentu yang sengaja membeli BBM bersubsidi untuk dijual dengan harga industri.
"Dengan telah dilakukannya penindakan tersebut, menegaskan bahwa Polda Sumbar beserta Polres jajaran komitmen dalam pengawasan BBM yang disubsidi oleh pemerintah. Kalau ditemukan ada penyalahgunaan akan kami tindak dan di proses sesuai aturan hukum," pungkasnya.
(dpw/dpw)