Polda Sumatera Utara telah menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia miliki Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Satu dari delapan tersangka yang ditahan adalah anak Terbit, Dewa Perangin Angin. Mereka resmi ditahan polisi sejak Kamis malam.
Kapolda Sumut, Irjen Putra Panca Simanjuntak mengungkapkan, penahanan delapan tersangka itu dilakukan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan kasus itu. Saat ini, kata dia, Polda tengah berupaya agar penyelesaian kasus ini sesuai target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ini artinya saya sampaikan kepada penyidik waktu sudah mulai berjalan, karena argo kita harus menyelesaikan sesuai dengan tepat waktu," kata Panca di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
Sesuai target awal, proses pemeriksaan terhadap para tersangka rampung hingga 20 hari ke depan.. Namun, jika diperlukan, akan ada penambahan masa penahanan.
Dia menegaskan, dalam upaya penyelidikan dan penyidikan oleh polisi, pihaknya masih fokus pada kasus utama, yakni kasus kerangkeng dan dugaan pidana perdagangan manusia.
"Informasi yang disampaikan Komnas HAM dan LPSK kita sepakat dalam rapat ini juga bahwa ini kita harus utamakan menyelesaikan perkara utamanya bahwa yang lain, informasi bisa kita terima sambil berjalan dan menuntaskan perkara pokok ini," tegasnya.
Panca mengatakan, jika ke depan ada penemuan baru dalam kasus ini, Polda terbuka untuk melakukan penanganan ulang, meski berkas sudah diserahkan ke kejaksaan atau pengadilan. Pada intinya, untuk saat ini pihaknya masih mengebut penyelesaian penanganan kasus kerangkeng terlebih dahulu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya kerangkeng manusia di rumah Terbit Rencana saat melakukan penggeledahan dalam kasus korupsi. Kasus ini kemudian didalami oleh kepolisian, Komnas HAM dan LPSK.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengaku menemukan kekerasan yang sangat sadis dalam kasus kerangkeng ini.
"Semuanya sadis! Tapi, sepanjang melakukan advokasi terhadap korban kekerasan selama kurang-lebih 20 tahun, saya belum pernah menemukan kekerasan sesadis ini," kata Edwin dalam konferensi pers di gedung LPSK, Rabu (9/3).
Polisi kemudian menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin. Para tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Tujuh orang inisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG dipersangkakan pasal 7 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun + 1/3 ancaman pokok," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Senin (21/3).
"Dua orang inisial SP dan TS pasal yang dikenakan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," sambungnya.
(dhm/dpw)