Dinas Kesehatan Kota Medan menganjurkan masyarakat untuk kembali memakai masker saat perayaan Natal dan tahun baru. Hal itu karena sebagai bentuk kewaspadaan terhadap penyakit Mycoplasma Pneumonia dan meningkatnya kasus Covid-19 di Medan.
Hal itu diketahui dari surat edaran yang ditandatangani oleh Kadis Kesehatan Medan Taufik Ririansyah. Surat edaran tersebut bernomor: 000/8557.
"SE Kewaspadaan Penyakit Mycoplasma Pneumonia di Kota Medan," demikian perihal surat edaran yang dilihat, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dinas Kesehatan Medan mengeluarkan surat edaran tersebut didasarkan oleh surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan Sumut. Mycoplasma disebut merupakan penyakit penyebab pneumonia atau radang paru-paru yang lebih banyak terdampak kepada anak-anak.
Baca juga: Waspada Mycoplasma Pneumonia pada Anak! |
"Dari surat edaran tersebut, disebutkan bahwa Mycoplasma merupakan penyakit penyebab umum infeksi respiratori sebelum masa Covid-19. Pathogen ini memiliki periode inkubasi yang cukup lama dan penyebarannya memerlukan waktu yang cukup lama sehingga disebut sebagai Walking Pneumonia. Mycoplasma merupakan salah satu penyebab pneuomonia di masyarakat yang paling banyak dampaknya pada anak-anak, selain itu adanya trend kenaikan kasus Covid di Kota Medan," sambungnya.
Atas hal tersebut, Dinas Kesehatan Medan menganjurkan untuk memakai masker, menjaga jarak hingga mencuci tangan saat menghadapi perayaan natal dan tahun baru ini. Apalagi mengingat kasus Covid-19 disebut meningkat di Medan.
"Berkenaan dengan hal diatas perlu dilakukan kewaspadaan sebagai upaya mengantisipasi terjadinya penyakit Mycoplasma Pneumoni dan Meningkatnya Kasus Covid di Kota Medan. (Surat Edaran terlampir), dan menghadapi perayaan Natal & Tahun Baru tahun 2023-2024 akan terjadi peningkatan mobilisasi masyarakat oleh sebab itu dianjurkan kepada masyarakat agar memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan tetap menjaga Kesehatan," imbuhnya.
Kepala Dinas Kominfo Medan Arrahmaan Pane membenarkan soal surat edaran tersebut. Namun dia meminta untuk menghubungi Dinas Kesehatan Medan untuk informasi lebih lanjut, termasuk jumlah kasus di Medan.
"Suratnya benar dikeluarkan Kadis Kesehatan Kota Medan, untuk kasusnya nanti kita konfirmasi ke Kadis Kesehatan Kota Medan," kata Arrahmaan Pane saat dihubungi, Sabtu (9/12).
(mjy/mjy)