Jaksa mengembalikan berkas perkara pengurus panti asuhan di Kota Medan yang merupakan tersangka kasus eksploitasi anak. Berkas tersebut dikembalikan karena jaksa menilai belum memenuhi unsur.
"Masih P19 bang, berkas dikembalikan kepada penyidik karena menurut kita masih belum memenuhi unsur," kata Kasi Pidum Kejari Medan, Deny Marincka Pratama, Selasa (5/12/2023).
Namun Deny tidak merinci kapan berkas perkara pengurus panti asuhan itu dikembalikan lagi kepada penyidik. Kasi Pidum Kejari Medan itu hanya menyatakan setelah diteliti oleh jaksa dan dirasa belum memenuhi unsur maka dikembalikan kepada penyidik.
"Kalau gak salah bulan Oktober, November," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menyerahkan berkas perkara dua pengurus panti asuhan di Kota Medan, tersangka kasus eksploitasi anak ke jaksa. Setelah diserahkan, berkas itu akan diteliti oleh jaksa terlebih dahulu.
"Untuk berkas dua pengurus itu (ZZ dan AL), sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada detikSumut, Sabtu (14/10/2023).
Setelah dilimpahkan, berkas tersebut pun diteliti oleh jaksa. Hal itu dikatakan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan.
"Berproses penyidikan (berkas perkara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
(mjy/mjy)