"Berproses penyidikan (berkas perkara)," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi, Sabtu, (28/10/2023).
Yos menjelaskan hingga kini pemeriksaan terus berlanjut. Jaksa masih tetap melakukan penyelidikan.
Sebelumnya, polisi menyerahkan berkas perkara dua pengurus panti asuhan di Kota Medan telah menjadi tersangka eksploitasi anak ke jaksa. Selanjutnya berkas itu akan diteliti oleh jaksa terlebih dahulu.
Pengurus Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita ZZ dan pengurus Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia di Jalan Rinte, AL, telah ditahan di Polrestabes Medan.
"Untuk berkas dua pengurus itu (ZZ dan AL), sudah dikirim ke kejaksaan untuk diteliti," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (14/10).
Fathir pun menjelaskan belum ada orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kapolsek Medan Baru menyebutkan petugas telah memeriksa beberapa panti asuhan lainnya bersama pihak terkait lainnya.
(dhm/dhm)