Rupiah saat ini dikenal sebagai mata uang resmi Indonesia. Namun jauh sebelum itu, masyarakat di Sumatera Utara pernah menggunakan berbagai jenis mata uang yang beredar pada masa berbeda, mulai dari mata uang kesultanan Melayu, Gulden Hindia Belanda, uang kebon di perkebunan, uang pendudukan Jepang, hingga ORIPS yang lahir pada masa perjuangan kemerdekaan.
Sejarah mata uang di Sumatera Utara tidak hanya mencerminkan aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi juga memperlihatkan perubahan kekuasaan politik, kolonialisme, hingga perjuangan mempertahankan kemerdekaan.
Sebelum pengaruh kolonial Belanda menguat pada abad ke-19, wilayah Sumatera Timur yang meliputi Kesultanan Deli, Serdang, Langkat, dan Asahan telah menjadi bagian penting dari jalur perdagangan Selat Malaka. Dalam aktivitas perdagangan tersebut beredar berbagai mata uang logam yang digunakan para pedagang lokal maupun internasional.
Dalam jurnal "Kesultanan Deli dalam Lintasan Sejarah" karya M. Syukri dan Ayi Sofyan, dijelaskan bahwa Kesultanan Deli berkembang sebagai pusat perdagangan yang terhubung dengan jaringan perdagangan regional dan internasional. Aktivitas perdagangan tersebut turut mendorong penggunaan berbagai alat tukar dalam kehidupan ekonomi masyarakat.
Memasuki masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda memperkenalkan Gulden Hindia Belanda sebagai mata uang resmi. Penggunaannya semakin meluas seiring berkembangnya industri perkebunan tembakau di Deli yang menjadi salah satu pusat ekonomi kolonial di Sumatera Timur.
Menurut penelitian Sriana berjudul "Peranan De Javasche Bank terhadap Perekonomian Sumatera Timur Tahun 1907-1942", keberadaan De Javasche Bank berperan penting dalam memperlancar peredaran Gulden dan mendukung aktivitas ekonomi kolonial di wilayah tersebut.
Selain Gulden, terdapat pula mata uang yang hanya dikenal di lingkungan perkebunan, yakni uang kebon atau uang token perkebunan. Uang ini diterbitkan oleh perusahaan perkebunan dan digunakan sebagai alat pembayaran bagi buruh kontrak.
Dalam jurnal "Uang Kebon: Mata Uang Lokal Perkebunan di Tanah Deli" karya Churmatin Nasoichah, dijelaskan bahwa uang kebon tidak hanya berfungsi sebagai alat pembayaran, tetapi juga menjadi sarana kontrol perusahaan terhadap para buruh.
"Uang kebon merupakan salah satu alat untuk mengikat buruh kontrak agar tidak melarikan diri dari kawasan perkebunan," tulis Churmatin Nasoichah dalam penelitiannya.
Penjelasan tersebut sejalan dengan keterangan dari edukator Museum Perkebunan Indonesia, Sindi, yang menyebut uang kebon hanya dapat digunakan di lingkungan perusahaan tempat buruh bekerja.
"Uang ini hanya bisa digunakan di daerah perusahaan perkebunan saja dan tidak bisa digunakan di tempat di luar perusahaan," ujarnya.
Simak Video "Video Menkomdigi Ungkap 5,5 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Pornografi"
(afb/afb)