5 Jenis Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak Toba

5 Jenis Perkawinan yang Dilarang dalam Adat Batak Toba

Cory Patricia Siahaan - detikSumut
Senin, 03 Jun 2024 21:20 WIB
Panduan Makan di Pernikahan Adat Batak untuk Non Batak
Ilustrasi pernikahan Batak (Foto: Istimewa)
Medan -

Pernikahan merupakan sebuah kegiatan yang sakral di suku Batak Toba karena melibatkan berbagai tahapan dan ritual. Dalam adat Batak, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sepasang kekasih untuk menjalani pernikahan.

Selain dari itu, ada juga sejumlah larangan yang mesti dipahami agar pernikahan tersebut dapat digelar dengan adat Batak. Apa saja itu? simak ulasannya sampai akhir ya!

Dilansir dari Jurnal Hukum UNDIP dengan judul, Perkembangan Sistem Perkawinan Adat Batak Toba Di Kota Medan, yang ditulis Debora Maria Paramita Pasaribu, menjelaskan bahwa masyarakat Batak Toba memiliki kelompok kekerabatan berdasarkan garis keturunan patrilineal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pernikahan, masyarakat Batak Toba menganut sistem eksogami, yakni perkawinan yang mengharuskan untuk menikahi pasangan di luar marga. Ada pun, berikut lima perkawinan yang dilarang dalam adat Batak Toba.

Perkawinan yang Dilarang di Batak Toba

1. Namarito

Sepasang insan yang berasal dari kelompok marga serupa dilarang menikah. Sebab, keduanya masih memiliki hubungan keluarga sedarah.

ADVERTISEMENT

2. Namarpadan

Namarpadan sering disebut dengan Padan. Padan merupakan perjanjian atau ikrar yang sudah disepakati oleh para leluhur terdahulu dan ditetapkan oleh marga-marga tertentu. Ada pun dari ikrar itu melarang setiap lelaki dan perempuan yang marpadan untuk melakukan pernikahan.

3. Dua Punggu Saparihotan

Saudara ipar dari marga yang sama dilarang menikah. Contohnya, bila lelaki sudah menikahi perempuan, maka saudara kandung si lelaki itu tidak boleh menikah lagi dengan saudara kandung si perempuan atau sebaliknya, sehingga memiliki mertua yang sama.

4. Pariban Na So Boi Olion

Dalam adat Batak Toba Pariban yang tak bisa dinikahi. Ada dua situasi yang membuat si lelaki tidak bisa menikahi paribannya. Pertama, saat si lelaki memiliki saudara lelaki kandung maka hanya dibenarkan menikah dengan salah satu pariban (anak perempuan dari saudara pria ibu kandung) saja.

Misalnya, 2 orang lelaki bersaudara memiliki 3 orang pariban. Maka, hanya salah satu dari lelaki bersaudara itu yang dapat menikahi pariban kandungnya.

Kedua, si lelaki tidak dapat menikahi anak perempuan yang semarga dengan ibu dari ibu kandung si lelaki. Misalnya, ibu dari ibu kandung si lelaki bermarga A. Maka, lelaki tersebut tidak dapat menikahi perempuan yang bermarga A.

5. Marboru Namboru

Pria dilarang menikahi perempuan yang merupakan anak saudara perempuan ayah kandungnya atau sebaliknya.

Berdasarkan Jurnal Universitas Garut yang ditulis Lamsar Nababan berjudul, Makna Mangulosi Dalam Ritual Pernikahan Adat Batak Toba, menerangkan secara garis besar ada 6 tahapan yang harus dilalui sepasang kekasih ketika ingin dinikahkan dengan adat Batak.

Tahapan yang Dilalui Sebelum Menikah dengan Adat Batak

1. Paranakkon Hata

Keluarga dari pihak pria menyampaikan pinangan kepada pihak keluarga perempuan. Dari pertemuan itu, pihak perempuan memberikan jawaban.

2. Marhusip

Dalam tahap ini dilakukan pembicaraan secara tertutup antara pihak perempuan dan pria untuk membicarakan soal proses pernikahan yang ingin digelar sesuai dengan ketentuan adat setempat.

3. Marhata Sinamot

Tahapan yang dilalui pihak pria dan perempuan untuk membicarakan terkait mahar serta perlengkapan selama melangsungkan pernikahan.

4. Marpudun Saut

Di tahapan ini, pihak pria dan perempuan menyimpulkan apa yang sudah dibicarakan pada tiga tahap sebelumnya dan selanjutnya disahkan tetua adat. Oleh karena itu, di dalam tahap ini pula sinamot diberikan kepada pihak perempuan lalu dilanjutkan dengan makan bersama dan pembagian jambar.

5. Unjuk

Pengantin pria dan perempuan menjalani upacara pernikahan mulai dari pemberkatan oleh pendeta di gereja hingga menerima pemberkatan secara adat dari semua anggota keluarga. Ada beragam prosesi yang akan dijalani, seperti pemberian ulos, jambar, serta lainnya.

6. Marhata Adat

Tahapan ini adalah perbincangan antara pihak keluarga perempuan dan pria usai acara pernikahan. Di dalam proses ini, perwakilan dari pihak keluarga pria dan perempuan saling memberikan tanggapan atas acara pernikahan yang sudah dijalankan.

Pernikahan adat Batak Toba bukan hanya sekadar ikatan antara dua individu, tetapi juga merupakan penyatuan dua keluarga besar serta manifestasi dari tradisi dan budaya yang kaya. Ritual-ritual yang dilakukan dalam pernikahan ini tidak hanya mempererat hubungan keluarga, tetapi juga menjaga dan melestarikan warisan budaya Batak Toba di tengah perkembangan zaman.

Artikel ini ditulis Cory Patrisia Siahaan, mahasiswi peserta magang bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads