Pada suku Minangkabau, tepatnya di daerah Pariaman, terdapat satu tradisi pernikahan yang dinamai Bajapuik. Bajapuik adalah tradisi dimana sebelum melaksanakan pernikahan, pihak perempuan akan memberikan uang atau barang yang bersifat ekonomis kepada pihak laki laki.
Tradisi Bajapuik bertujuan untuk mempererat tali kekeluargaan dan saling menghormati antar kedua pihak keluarga mempelai. Bajapuik berbeda dengan uang mahar, karena mahar akan tetap diberikan pihak mempelai laki laki.
Dilansir dari penelitian yang berjudul Tradisi Bajapuik Masyarakat Minangkabau di Pariaman, masyarakat Minangkabau di Pariaman terkenal sangat kental matrilinealnya. Matrilineal adalah sistem kekerabatan yang bergaris keturunan kepada ibu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peran ninik mamak sangat besar dalam pelaksanaan tradisi ini. Menurut Perda Provinsi Sumbar Nomor 7 Tahun 2018, ninik mamak adalah orang yang diangkat sebagai penghulu adat oleh suku atau kaum dalam suatu nagari. Ninik berarti nenek moyang atau leluhur, sedangkan kata mamak mengacu pada paman dari pihak ibu.
Ninik mamak akan bertanggung jawab untuk segala keperluan pernikahan keponakannya, termasuk bermusyawarah untuk menentukan jumlah uang Bajapuik yang akan diserahkan kepada mempelai laki laki.
Penentuan jumlah dari nilai uang Bajapuik atau yang dikenal sebagai Batimbang Tando ini akan ditentukan oleh kedua belah pihak mempelai. Dalam tradisi Bajapuik, yang diserahkan tidak selalu berbentuk uang, melainkan barang barang yang bersifat ekonomis. Dalam beberapa kasus, ketika pihak keluarga mempelai perempuan memiliki ekonomi yang kurang mampu, maka harta pusaka dari pihak perempuan.
Baca juga: Lirik Lagu Bareh Solok dan Artinya |
Besaran uang Bajapuik ini ditentukan berdasarkan beberapa hal, seperti gelar yang disandang oleh mempelai laki laki. Gelar tersebut bisa berbagai macam, seperti Sidi, Sutan, dan Bagindo. Selain itu biasanya juga ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan dan pekerjaan yang dilakukan mempelai laki-laki pada saat itu.
Awalnya, tradisi Bajapuik ini bertujuan untuk menghargai pihak marapulai (mempelai laki-laki) yang mempunyai latar belakang dan status yang tinggi. Seorang laki laki Minangkabau di Pariaman dipandang sangat tinggi kedudukannya karena setelah menikah akan menjadi tulang punggung untuk mencari nafkah.
Sehingga tradisi Bajapuik sendiri disebut sebagai bentuk penghargaan keluarga pihak perempuan kepada keluarga pihak laki laki yang akan menjadi suami dari anak perempuannya.
Meskipun tradisi Bajapuik sendiri termasuk ke dalam Adat Nan Diadatkan, artinya bisa berubah kapan saja sesuai dengan kesepakatan dari masyarakat setempat. Orang yang tidak melaksanakannya akan mendapatkan sanksi sosial, berupa sindiran dan gunjingan, sehingga mempelai perempuan dan keluarganya akan dipandang rendah oleh masyarakat setempat.
Jika Bajapuik tersebut batal, maka pihak perempuan berhak menuntut dan meminta kembali uang Bajapuik, bahkan bisa dua kali lipat dari jumlah yang diserahkan sebelumnya.
Tahapan Tradisi Bajapuik
Dalam tradisi Bajapuik, terhadap beberapa tahapan yaitu :
1. Maantaan Asok/ Marantak Tanggo
Maantaan Asok/ Marantak Tanggo atau yang juga disebut menghantarkan asap ini bertujuan untuk silaturahmi dan perkenalan kedua belah pihak keluarga. Dalam tahapan ini pihak mempelai perempuan akan datang ke tempat pihak laki-laki
2. Maantan Tando/Batimbang Tando
Maantan Tando/Batimbang tando adalah lah acara bertukar sekaligus membahas syarat manjapuik atau mara-pulai salah satunya uang jemputan
3. Bakampuang Kampuangan
Bakampuang Kampuangan bertujuan untuk menentukan tanggal pesta yang telah disetujui oleh kedua keluarga
4. Manjapuik Marapulai
Manjapuik Marapulai adalah ketika mempelai laki-laki dijemput secara adat dan dengan uang jemputan yang telah disepakati sebelumnya.
5. Akad Nikah
Karena masyarakat Minangkabau di Pariaman sangat berpegang teguh pada agama, dalam hal ini agama Islam, sehingga akad nikah dilaksanakan secara agama islam.
6. Baralek
Baralek atau biasa disebut resepsi untuk mengundang para kerabat dan masyarakat sekitar
7. Manjalang
Manjalang adalah proses dimana mempelai perempuan datang ke tempat mempelai laki-laki begitu pula sebaliknya. Dalam prosesi inilah pihak mempelai perempuan akan mendapat "pasalaman" atau pemberian dari keluarga pihak mempelai laki-laki berupa uang atau benda berharga.
8. Manduo Jalang
Manduo Jalang adalah proses yang dilakukan 2 sampai 3 hari hari setelah pesta berakhir, mempelai perempuan datang untuk menginap beberapa hari di rumah mertua atau orang tua dari mempelai laki-laki. Namun prosesi ini sudah jarang dilakukan.
Nah detikers itulah Tradisi Bajapuik dari suku Minangkabau di Pariaman. Semoga dapat menambah pengetahuanmu tentang tradisi di Indonesia, ya.
Artikel ini ditulis oleh Rindi Antika, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom
(afb/afb)