Jaksa Agung ST Burhanudin dan istrinya Sruningwati Burhanudin menerima gelar adat dari lembaga adat melayu (LAM) Jambi. Orang nomor satu di kejaksaan itu menerima gelar adat sebagai wujud penghargaan bagi Burhanudin lantaran pernah lama bertugas di Provinsi Jambi.
"Gelar adat melayu Jambi ini diberikan sebagai bentuk menghargai dan menjunjung tinggi jasa-jasa dan pengabdian orang-orang yang telah memberikan sumbangsih baik berupa pikiran dan tenaganya untuk kemaslahatan masyarakat di daerah Jambi," kata ST Burhanudin kepada detikSumut usai menerima gelar adat, Sabtu (27/8/2022).
Gelar adat yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) tersebut ialah Sri Paduko Agung Mustiko Alam sedangkan istrinya Sruningwati mendapat gelar Karang Setio.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Burhanudin, gelar adat yang diberikan itu suatu bentuk kehormatan baginya. Dirinya juga sangat bangga dan sekaligus terharu, lantaran mengingat banyaknya pengalaman dan pengabdian dirinya saat bertugas di bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah tersebut.
Tidak hanya itu, pemberian gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ini juga merupakan kesepakatan rapat Lembaga Adat Melayu Jambi di mana gelar adat itu diberikan kepada seseorang karena pertimbangan jasa-jasa dan pengabdian atau kedudukan seseorang dalam lingkungan masyarakatnya.
"Berpuluh tahun yang lalu, ketika saya mengabdi di Provinsi Jambi, berpindah ke Kabupaten Batanghari, kemudian berpindah tugas ke Kota Jambi, selanjutnya berpindah ke Kabupaten Merangin (Sarolangunn Bangko), banyak hal yang sangat berkesan selama saya berada di wilayah Provinsi Jambi ini," ujar Burhanudin.
Jaksa Agung itu melanjutkan dengan berjalan waktu, tidak terlintas dalam pikiran dirinya selama dalam pengabdiannya di Jambi mendapatkan gelar terhormat dari masyarakat Jambi.
"Dengan gelar adat kepada saya di hari yang baik, ketika nan elok, jauh di lubuk hati saya, saya bekerja dengan ikhlas sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah digariskan, sesuai adat kita di Jambi yang mengatakan lantak nan idak goyah dan sesuai pulo dengan seloko kita yang mengatakan beruk dirimbo disusukan, anak dipangku diletakan, tibo dimato jangan dipicingkan, tibo diperut jangan dikempeskan, lurus benar dipegang teguh, kato benar diubah idak, ini pulo yang menjadi pijakan saya dan seluruh jajaran dalam melaksanakan tugas dan fungsi kami, dari dulu hingga kini," ucap Burhanudin.
Jaksa Agung juga mengucapkan terima kasih atas penghargaan 'Karang Setio' kepada sang istrinya Sruning Burhanuddin. Jaksa Agung berharap penghargaan ini juga akan semakin memberikan motivasi kepada dirinya untuk bisa membaktikan diri kepada masyarakat, bangsa dan negara yang di cintai.
"Akhirnya baik atas nama pribadi dan keluarga, maupun atas nama seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia, kami mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang telah diberikan oleh masyarakat Jambi, melalui Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi. Tentu ini merupakan beban yang tidak ringan ketika gelar ini kami sandang, oleh karenanya tunjuk ajar dari seluruh datuk datin kepado kami, akan semakin menguatkan kami untuk melestarikan salah satu aset tak ternilai yang kita miliki ini," ujar Jaksa Agung.
Penganugerahan gelar adat kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin ditandai dengan pengukuhan gelar, penyematan pin Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi, pemasangan selempang, pengalungan medali, penyerahan piagam gelar adat Melayu Jambi oleh Ketua Lembaga Adat Melayu Jambi Provinsi Jambi Hasan Basri Agus
Tidak hanya itu penyisipan keris oleh Gubernur Jambi Al Haris juga diberikan kepada Burhanudin. Sementara penganugerahan Karang Setio kepada istri Burhanudin Sruning Burhanuddin, ditandai dengan pemberian kalung emas dan piagam oleh istri Gubernur Jambi Hesnidar Haris.
Selain Jaksa Agung ST Burhanudin yang mendapatkan gelar adat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mendapatkan gelar adat yakni Sri Paduko Setio Payung Negeri.
Dalam pemberian gelar itu tampak pula Ketua DPRD Jambi, Edi Purwanto. Edi Purwanto yang juga memiliki gelar Datuk Paduko Andiko Putro Jayo Siasa Alam ini mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Agung dan Menteri Dalam Negeri yang telah diberikan gelar lembaga adat melayu Jambi.
Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa Burhanudin sendiri diketahui 12 tahun mengabdi di Provinsi Jambi. Hal ini kata Edi Purwanto tentu itu menjadi kebanggaan Jambi dimana saat ini menjadi pimpinan tingkat nasional.
"Kita ucapkan selamat kepada Pak Kajagung terhadap gelar adat yang diberikan. Tentu adat melayu Jambi tidak serta merta memberikan gelar adat ini," ujar Edi.
(fhs/ega)