Kemnaker Ungkap Provinsi yang UMP 2026 Tak Mengalami Kenaikan

Aulia Damayanti - detikSumut
Jumat, 26 Des 2025 12:00 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Medan -

36 dari 38 provinsi di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Hanya saja, satu provinsi dipastikan tidak akan mengalami kenaikan UMP, sedangkan satu provinsi lagi penetapan UMP masih ditunggu hingga akhir Desember 2025.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan ada dua provinsi yang belum menetapkan UMP 2026 yakni Aceh dan Papua Pegunungan. Khusus untuk Aceh, ia menyebut tidak akan ada kenaikan UMP karena kondisi pasca bencana.

"Kalau Aceh, kemungkinan akan tetap menggunakan UMP 2025 karena kondisi pascabencana," katanya dikutip detikFinance, Jumat (26/12/2025).

Artinya, UMP 2026 untuk Aceh tidak mengalami kenaikan. Untuk diketahui UMP Aceh pada 2025 sebesar Rp 3.685.615.

Sementara Papua Pegunungan, Indah hanya mengatakan bahwa provinsi itu belum mengumumkan. Dia menuturkan penetapan UMP 2026 masih ditunggu sampai akhir Desember 2025. Adapun UMP Papua Pegunungan pada 2025 sebesar Rp 4.285.847.

"Belum, (ditunggu sampai) akhir Desember," terangnya.



Simak Video "Video Menaker: Draft UMP 2026 Sudah di Meja Prabowo dan Tinggal Diteken"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork