Bank Sumut menanggapi kasus penahanan Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan Lutfi Putra Lesmana oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut. Pihak Bank Sumut menyebut menghormati proses hukum yang berjalan.
Lutfi diduga melakukan mark-up agunan hingga pemalsuan data untuk permohonan kredit modal usaha untuk CV HA Grup pada tahun 2012.
"Perlu kami tegaskan bahwa Bank Sumut sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap memberikan dukungan data atau informasi yang dibutuhkan oleh aparat penegak hukum," ungkap Sekretaris Perusahaan Bank Sumut, Suwandi, Selasa (11/11/2025).
Suwandi menyebut Bank Sumut selalu menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), integritas, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum dan perbankan.
Pihaknya juga secara konsisten terus memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, dan budaya kepatuhan di seluruh unit kerja.
Suwandi menyebut ada langkah-langkah perbaikan telah dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui peningkatan sertifikasi kompetensi pegawai, digitalisasi, maupun pengawasan berlapis.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk memastikan setiap proses bisnis Bank Sumut berjalan secara transparan dan akuntabel.
"Bank Sumut tetap tumbuh dan terus memperkuat kontribusinya bagi pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat Sumatera Utara. Kami berterima kasih atas kepercayaan nasabah dan mitra yang terus terjaga," ucapnya Suwandi.
Diberitakan sebelumnya, Lutfi ditetapkan sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. Lutfi kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (10/11).
"Dari fakta penyidikan, diketahui bahwa tersangka LPL pada tahun 2012 diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, pemalsuan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut No. 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum" ucapnya.
Perbuatan Lutfi itu kemudian membuat pencairan kredit modal usaha sebesar Rp 3 miliar. Indra menyebutkan penyidik menemukan dugaan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
"Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya kredit modal usaha dengan nilai Rp 3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperikirakan sebesar Rp 2.290.469.309,15," sebutnya.
Simak Video "Video: Korupsi Impor Gula, 4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Bui"
(afb/afb)