Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Batu Bara, Total 12 Orang

Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Korupsi Jalan Batu Bara, Total 12 Orang

Nizar Aldi - detikSumut
Senin, 01 Sep 2025 21:28 WIB
Penampakan empat tersangka yang ditahan Kejati Sumut soal korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara. (Dok. Kejati Sumut)
Foto: Penampakan empat tersangka yang ditahan Kejati Sumut soal korupsi jalan di Kabupaten Batu Bara. (Dok. Kejati Sumut)
Medan -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2023. Total saat ini sudah ada 12 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yang merupakan Konsultan Pengawas," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi, Senin (1/9/2025).

Keempat tersangka baru berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH. Keempatnya merupakan konsultan pengawas di empat lokasi jalan yang dikorupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Telah diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka dengan modus operandi bahwa konsultan pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi teknis dan standar namun dalam melaksanakan tugas tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan," ucapnya.

Terhadap ke 4 tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

ADVERTISEMENT

"Penetapan 4 orang tersangka baru dan lanjut melakukan penahanan terhadap mereka, menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani dan menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi terutama yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti korupsi pembangunan jalan umum atau sektor kepentingan umum lainnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumut menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Kabupaten Batu Bara. Delapan orang tersangka itu kini ditahan kejaksaan.

"Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 8 (delapan) orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang di Kabupaten Batu Bara T.A 2023," kata Plh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, Sabtu (30/8).

Delapan orang tersangka itu adalah MRA selaku Wakil Direktur CV. Citra Perdana Nusantara, RZ selaku Wakil Direktur CV. Agung Sriwijaya, AW selaku Wakil Direktur CV. Bintang Jaya, RSL selaku Wakil Direktur CV. Bersama. Kemudian UP selaku Wakil Direktur CV. Guana Perkasa, AF selaku Wakil Direktur CV. Egnar Gemilang, SSL selaku Wakil Direktur III CV. Naila Santika dan yang terakhir TMR selaku PNS pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Batu Bara.

Husairi mengungkap penahanan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Sumatera Utara Nomor.PRINT-08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025. Dengan adanya dua alat bukti, delapan orang itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Para tersangka dalam melaksanakan pekerjaan diduga dengan sengaja telah mengurangi volume pekerjaan berupa mutu dan kualitas sehinggga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume pekerjaan," tutur Husairi.

"Namun pihak Dinas Pekerjaan Umum Dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara membayarkan hasil progres pekerjaan tersebut secara penuh 100% yang ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dalam kontrak," imbuhnya.

Husairi menyebut pihaknya sedang menghitung kerugian negara. Sementara proyek ini, kata Husairi, menghabiskan anggaran Rp 43 miliar lebih.

"Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sehingga setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, para tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Tanjung Gusta selama 20 hari pertama," jelasnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads