Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan insentif bagi pemerintah daerah yang berhasil menurunkan kasus stunting. Dana Rp 300 miliar akan diberikan kepada daerah yang berhasil.
Persoalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota. Ditetapkan 10 November 2025, aturan ini sudah mulai berlaku.
"Bahwa untuk mendukung penanganan stunting nasional, dipandang perlu untuk memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," demikian isi pertimbangan aturan tersebut, melansir detikFinance, Selasa (11/11/2025).
Daerah dengan peringkat terbaik meliputi 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik yang akan mendapatkan pembagian dari Rp 300 miliar itu. Daerah-daerah dengan nilai tertinggi akan diberikan Rp 5-6 miliar per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang mendapatkan paling besar senilai Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
Jenis dan bobot belanja penanganan stunting yang dapat digunakan daerah turut diatur dalam aturan itu. Belanja tersebut meliputi program pengelolaan pendidikan, program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, program sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan minuman, program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, program rehabilitasi sosial, serta program perlindungan dan jaminan sosial.
Kemudian, daerah juga diminta meningkatkan program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, program pengelolaan persampahan, hingga program pembinaan keluarga berencana (Kb).
"Menetapkan alokasi Dana Insentif Fiskal tahun anggaran 2025 untuk penghargaan kinerja tahun berjalan kategori penurunan stunting sebesar Rp 300.000.000.000 dengan rincian alokasi menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," tulis bagian kedua aturan tersebut.
Simak Video "Video Menkeu Purbaya Pilih Genjot Ekonomi Tanpa Tambah Utang Besar"
(afb/afb)