Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.783 Triliun

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp 6.783 Triliun

Anisa Indraini - detikSumut
Jumat, 15 Nov 2024 14:20 WIB
Petugas kepolisian menata barang bukti mata uang rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.
Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA
Medan -

Utang luar negeri (ULN) Indonesia mengalami kenaikan 8,5% secara tahunan (year on year/yoy). Hingga triwulan III-2024 utang luar negeri pemerintah mencapai US$ 427,8 miliar atau Rp 6.783,62 triliun (kurs Rp 15.857).

"Utang Luar Negeri Indonesia pada triwulan III-2024 Rp 6.783 triliun, dan itu terkendali," kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, Jumat (15/11/2024) dikutip detikFinance.

Perkembangan ULN tersebut bersumber dari sektor publik. Posisi ULN triwulan III-2024 juga disebut karena faktor pelemahan mata uang dolar Amerika Serikat (AS) terhadap mayoritas mata uang global, termasuk rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih rinci dijelaskan, posisi ULN pemerintah pada triwulan III-2024 sebesar US$ 204,1 miliar atau tumbuh sebesar 8,4% (yoy), setelah mencatatkan kontraksi 0,8% (yoy) pada triwulan II-2024. Perkembangan ULN tersebut dipengaruhi oleh penarikan pinjaman luar negeri dan peningkatan aliran masuk modal asing pada Surat Berharga Negara (SBN) domestik, seiring tetap terjaganya kepercayaan investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

"Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga kredibilitas dengan memenuhi kewajiban pembayaran pokok dan bunga utang secara tepat waktu, serta mengelola ULN secara pruden dan akuntabel untuk mendapatkan pembiayaan yang paling efisien dan optimal," ucap Denny.

ADVERTISEMENT

Sebagai salah satu instrumen pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan ULN terus diarahkan untuk mendukung pembiayaan sektor prioritas dengan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan pengelolaan ULN. Berdasarkan sektor ekonomi, ULN pemerintah dimanfaatkan antara lain untuk mendukung Sektor Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial (21,0% dari total ULN pemerintah); Administrasi Pemerintah, Pertahanan, dan Jaminan Sosial Wajib (18,9%); Jasa Pendidikan (16,8%); Konstruksi (13,6%); serta Jasa Keuangan dan Asuransi (9,1%).

"Posisi ULN pemerintah tetap terkendali mengingat hampir seluruh ULN memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,9% dari total ULN pemerintah," tuturnya.




(astj/astj)


Hide Ads