Segini Utang UMKM Pertanian-Peternakan yang Dihapus Prabowo

Segini Utang UMKM Pertanian-Peternakan yang Dihapus Prabowo

Tim detikFinance - detikSumut
Rabu, 06 Nov 2024 11:35 WIB
Prabowo Subianto.
Foto: Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan kelautan dan UMKM lainnya. Segini nilai utang yang dihapus.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyebut kebijakan presiden tersebut sebagai simbol keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian hingga perikanan, yang terlilit uang.

"Simbolisasi keberpihakan pemerintah kepada mereka-mereka para pelaku UMKM yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, yang selama ini memang ada kurang lebih sekitar 1 jutaan orang, diberikan sebuah penghapusan utang piutang," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, dilansir detikFinance, Selasa (5/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, , nilai utang yang dihapuskan maksimal Rp 500 juta untuk unit usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Utang para pelaku UMKM tersebut dihapur melalui bank-bank pelat merah.

"Rata-rata maksimal untuk badan usaha itu maksimal Rp 500 juta yang utang piutangnya berutang maksimal Rp 500 juta. Untuk perorangan 300 juta," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).

ADVERTISEMENT

Dia juga menjelaskan, syarat UMKM yang utangnya dihapus. Masyarakat harus memenuhi syarat dan kualifikasi tertentu untuk penghapusan utang, yakni Pertama, masyarakat yang terdampak bencana.

"Ini bagi para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan maupun perkebunan yang memang notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya gempa bumi bencana alam dan COVID," ujarnya.

Syarat kedua, pelaku-pelaku UMKM bidang pertanian dan perikanan yang menerima penghapusan utang ini adalah mereka yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar, serta sudah jatuh tempo.

"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan. Jadi saya mau sampaikan ini tidak semua pelaku UMKM (dihapuskan utangnya)," ujarnya.

Sehingga, tidak semua pelaku UMKM dapat keringanan penghapusan utang tersebut. Pemerintah hanya menghapuskan utang dari pihak-pihak yang sudah betul-betul tidak tertolong lagi.

"Artinya bagi pelaku-pelaku UMKM lainnya yang memang memiliki dan dinilai oleh Bank Himbara kita masih memiliki kekuatan untuk terus jalan ya tidak diberikan," terang Maman.

Diperkirakan, nilai utang yang dihapus mencapai RP 10 triliun. Ia menambahkan, dana yang dipakai untuk menghapus utang tersebut tidak melalui APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.

"PP ini dibuat agar pihak bank memiliki ruang payung hukum untuk bisa menghapus. Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar ini dalam penghapusbukuan di bank masing-masing dan itu yang mau coba kita buktikan supaya nanti kurang lebih 1 juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang, supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," jelas Maman.




(nkm/nkm)


Hide Ads