Hingga September 2024 atau akhir triwulan III, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut baru bisa merealisasikan penerimaan pajak sebesar Rp 21,8 triliun dari target Rp 36,76 triliun. Penerimaan pajak terkontraksi 8,54% apabila dibandingkan secara Year on Year (YoY).
"Target penerimaan 2024 sebesar Rp 36,75 triliun sedangkan realisasi penerimaan 11 September 2024 sebesar Rp 21,8 triliun atau 59,4% dari target," ujar Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I Arridel Mindra, Kamis (26/9/2024).
Adapun penerimaan pajak di Sumut berasal dari PPh Non Migas sebesar Rp 12,3 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp 8,8 triliun, PBB sebesar Rp 409,7 miliar, dan pajak lainnya sebesar Rp 163,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sektor dominan yang tumbuh negatif dalam penerimaan pajak itu ada sektor industri pengolahan yang terkontraksi 35% secara tahunan. Tercatat, penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp 5,1 triliun.
Kemudian ada sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan yang juga terkontraksi 12% secara tahunan. Penerimaan pajak dari sektor ini sebesar Rp 1,5 triliun.
DJP Sumut juga mencatat bahwa pertumbuhan terbesar berasal dari sektor transportasi pergudangan sebesar 26,2%. Kemudian ada sektor perdagangan besar yang menyumbang kontribusi terbesar mencapai 30,8%.
(astj/astj)