Indonesia bukan termasuk dari 38 negara yang sudah menjual seri iPhone 16. Jadi Apple Fanboy kalau sudah tidak sabar memiliki seri tersebut, bisa membelinya di luar negeri.
Negara tetangga yang sudah menjual iPhone 16 yakni Singapura dan Malaysia. Jika detikers membeli iPhone 16 di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, maka akan dikenakan pajak impor.
Dilansir detikFinance, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah mengumumkan estimasi besaran biaya pajak impor iPhone 16.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Estimasi Rincian Pajak Impor
Jika kamu berencana membeli iPhone 16 Pro Max 256 GB senilai US$ 1.199 atau Rp 17.985.000 (kurs Rp 15.000) dan dibawa sebagai barang bawaan pribadi penumpang, berikut estimasi bea masuk dan pajak impornya:
Nilai barang : US$ 1.199
Pembebasan : US$ 500
Nilai yang dikenakan pungutan : US$ 699
Nilai pabean : US$ 699 x Rp 15.000 = Rp 10.485.000
Bea masuk : 10% x nilai pabean = 10% x Rp 10.485.000 = Rp 1.048.500
Nilai impor : Nilai pabean + bea masuk = Rp 11.533.500
PPN : 11% x nilai impor = 11% x Rp 11.533.500 = Rp 1.268.685
PPh (pemilik NPWP) : 10% x nilai impor = 10% x Rp 11.533.500 = Rp 1.153.350
PPh (tidak punya NPWP) : 20% x nilai impor = 20% x Rp 11.533.500 = Rp 2.306.700
Total tagihan jika beli iPhone 16 dari luar negeri : Bea masuk + PPN + PPh
= Rp 3.471.035 (pemilik NPWP)
= Rp 4.624.385 (tidak punya NPWP)
"Nilai perhitungan ini adalah estimasi, nilai sebenarnya dapat berbeda bergantung kurs pajak dan harga ponsel," jelas Bea Cukai.
(astj/astj)