Pajak merupakan salah satu kewajiban bagi warga negara dan badan usaha yang mendapatkan penghasilan di Indonesia. Setiap tahunnya, pemerintah memungut pajak sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, penyediaan infrastruktur, hingga berbagai program sosial.
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 memberikan pengertian pengertian pajak sebagai berikut:
"Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih dari peraturan yang sama, ayat (2) memberikan pengertian wajib pajak sebagai berikut:
"Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan."
Namun, tidak semua orang atau entitas diwajibkan untuk membayar pajak. Pemerintah menetapkan aturan mengenai pengecualian subjek pajak untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang berkewajiban membayar pajak. Lalu, siapa saja yang tidak diwajibkan membayar pajak?
Dikutip dari buku Pokok-Pokok Hukum Pajak oleh Kasman Siburian, S.H., M.H., dan Fernando Z. Tampubolon, S.H., M.H., disamping lembaga/badan pemerintah, yang tidak termasuk sebagai subjek pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
1. Badan Perwakilan Asing;
2. Pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaan tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakukan timbal balik;
3. Organisasi Internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat:
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, misalnya: PBB, UNESCO, ILO, FAO, WHO, ICAO, UNICEF, IBRD, IMF, ADB, WFP, APE C, UNHCR.
b. Tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
c. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
4. Pejabat-pejabat perwakillan organisasi internasional dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia;
5. Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
a. dibentuk berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dibiayai dengan dana yang bersumber dari APBN/APBD.
b. penerimaan tersebut dimasukkan dalam anggaran Penerimaan Pusat atau Daerah.
c. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara.
Baca juga: Apa Itu Gratifikasi? Ini Penjelasannya |
Bentuk badan pemerintah yang memenuhi kriteria tersebut antara lain: Mahkamah Agung, KPK, Mahkamah Konstitusi, Badan Ombusman (Pusat dan Daerah), Komisi Yudisial, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, MPR, DPD, DPR, LPSK dan PPATK.
Pengecualian ini tidak berlaku untuk pihak-pihak yang menjalankan aktivitas bisnis yang mendatangkan pendapatan. Hal ini memastikan keadilan dalam penerapan pajak di Indonesia tetap terjaga.
Nah demikian informasi mengenai subjek pengecualian pajak di Indonesia. Semoga bermanfaat detikers!
Artikel ini ditulis Jevon Noitolo Gea, mahasiswa magang dari UHN Medan di detikcom.
(afb/afb)