detikers yang membeli handphone di luar negeri, jangan buru-buru senang hingga lupa mendaftarkan IMEI di Bea Cukai. Jika tidak, siap-siap detikers tak akan bisa memperoleh jaringan dari ponsel tersebut.
Dilansir melalui website Bea Cukai, pendaftaran IMEI perlu dilakukan untuk dapat menggunakan simcard Indonesia.
Adapun yang perlu dipersiapkan yaitu tanda terima registrasi berupa scan barcode, paspor, tiket serta boarding pass, perangkat telekomunikasi yang ingin didaftarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut 3 Opsi Registrasi IMEI di Bea Cukai, yakni:
β’ Registrasi IMEI dapat dilakukan sekaligus ketika mengisi Electronic Cutoms Declaration (ECD) di laman https://ecd.beacukai.go.id
β’ Kantor Pabean yang belum menerapkan ECD atau registrasi di kantor Pabean, registrasi IMEI dilakukan dengan mengisi formulir yang diakses melalui www.beacukai.go.id
β’ Penumpang yang belum mengisi ECD atau formulir registrasi IMEI, registrasi IMEI dapat dilakukan dengan memindai IMEI dan paspor
Berikut Prosedur Registrasi IMEI melalui ECD
β’ Lengkapi formulir, lengkapi data IMEI handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang akan diregistrasikan pada ECD dan simpan kode QR. Detikers dapat menemui petugas bea cukai di bandara untuk mendaftarkan IMEI
β’ Memindai Kode QR ke petugas Bea cukai
β’ Datang ke loket pendaftaran IMEI untuk proses registrasi
Setelah IMEI berhasil didaftarkan, aktivasi simcard akan dapat digunakan dengan maksimal 2x24 jam.
Nah, untuk biaya pendaftaran IMEI akan disesuaikan dengan tipe handphone yang didaftarkan dan juga tergantung harga pasaran handphone tersebut di Indonesia.
Sementara itu, berdasarkan Keterangan dari Bea Cukai, Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut diwajibkan membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan rincian berikut:
1. Bea Masuk sebesar 10% dari nilai pabean
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% dari nilai impor
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor sebesar
a. 10% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
atau
b. 20% dari nilai impor, dalam hal penumpang atau awak sarana pengangkut tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
(afb/afb)