Kemenkeu Jelaskan Alasan Naikkan Pajak Hiburan 40-75%

Tim 20Detik - detikSumut
Senin, 22 Jan 2024 23:58 WIB
Medan - Pemerintah memutuskan menaikkan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen. Kemenkeu menjelaskan kenaikan tarif pajak itu tidak berlaku untuk bioskop, pagelaran musik dan busana, kontes kecantikan hingga pameran.


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork