Pemprov Desak Bank Sumut Segera Terapkan POJK 17/2023, Ini Alasannya

Pemprov Desak Bank Sumut Segera Terapkan POJK 17/2023, Ini Alasannya

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 12 Jan 2024 23:11 WIB
Sekdaprov Arief S Trinugroho. (Dok Pemprov Sumut)
Foto: Sekdaprov Arief S Trinugroho. (Dok Pemprov Sumut)
Medan -

Pemprov Sumut minta agar jajaran Direksi PT Bank Sumut segera menerapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 tahun 2023. Hal ini dilakukan untuk menaikkan daya saing Bank Sumut.

"Segera setelah sosialisasi ini, saya meminta jajaran Komisaris dan Direksi memastikan untuk menerapkan seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam POJK Nomor 27 tahun 2023. Sebagaimana kita ketahui, bahwa kompetisi dalam industri jasa perbankan terus meningkat, mengharuskan bank untuk terus meningkatkan daya saing, tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan," ungkap Sekdaprov Arief S Trinugroho melalui keterangan resminya, Jumat (12/1/2024).

Adapun POJK Nomor 27 tahun 2023 tersebut berisi tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Arief menyebutkan diperlukan penerapan tata kelola manajemen risiko dan kepatuhan yang terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebagai pemegang saham pengendali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga menyadari bisnis yang dijalankan oleh PT Bank Sumut semakin kompleks, perlu ditunjang dengan produk bank yang terus menyesuaikan kebutuhan dengan masyarakat, melalui inovasi produk dan teknologi informasi," ujarnya.

Lanjutnya, Arief berharap agar POJK Nomor 17 tahun 2023 dapat diikuti dengan baik dalam menjalankan bisnis yang berkelanjutan. Selain itu, Pemprov Sumut juga mendukung penguatan modal Bank Sumut secara fundamental, dengan menyesuaikan apa terkait ketentuan dari POJK terkait dengan rasio deviden terhadap laba yang diterima oleh para pemegang saham.

ADVERTISEMENT

"Kami mendorong agar laba yang dihasilkan oleh PT Bank Sumut dapat memperkuat struktur permodalan dalam memperkuat rencana investasi, terutama dalam pengembangan infrastruktur teknologi agar dapat bersaing di era Bank digital saat ini," katanya.

Sementara itu, Komisaris Utama Independen PT Bank Sumut Afifi Lubis menyampaikan jika fungsi dan peran Bank Sumut sebagai salah satu bank yang menjadi mitranya pemerintah dan juga milik pemerintah, mulai dari Pemprov Sumut sampai kabupaten/kota, diharapkan mampu memberikan peranan besar bagi pembangunan Sumut.

"Isu yang aktual menurut catatan saat ini adalah terkait permodalan. Ini sebagai salah satu tema penerapan POJK, dimana OJK telah menetapkan peraturan bank umum dan daerah," katanya.

Dia mengatakan, permodalan dan dukungan Bank Sumut sangat penting untuk meningkatkan daya saing yang lebih besar dalam rangka pengembangan dan ekspansi bisnis lainnya.

"Regulasi ini dianggap sebagai payung hukum bagi kita semua. Untuk itu kami memohon dukungan Pemprov Sumut sebagai pemegang saham pengendali dan kabupaten/kota dalam memberikan support sebagai upaya pengembangan Bank Sumut ke depan agar lebih baik," ucapnya.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads