Pelaku UMKM di Kota Batam, Kepulauan Riau, menyampaikan uneg-unegnya ke Menparekraf Sandiaga Uno. Kepada Sandi mereka mengeluh tentang mahalnya pajak pengiriman yang berdampak terhadap ongkos kirim (ongkir) dari Batam ke luar daerah.
Mahalnya ongkir itu dinilai menjadi penghambat perkembangan UMKM yang ada di Batam. "Kendala yang paling berat untuk kami UMKM yang ingin memasarkan barang keluar daerah adalah di pajak pengiriman. Pajaknya cukup mencekik kami," kata Nurli pelaku UMKM ke Sandi di Batam, Sabtu (29/7/2023).
Aturan yang dikeluhkan Nurli yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman. Aturan itu menurutnya memberatkan usaha yang dikembangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kebetulan usahanya pempek kemasan. Pada saat kita mengirimkan barang, harus di karantina di Bea Cukai dulu. Kalau untuk makanan keburu basi, rusak dulu sebelum sampai tujuan," ujarnya.
Nurli menyebutkan sebelum PMK 199 Tahun 2019 diberlakukan dirinya memiliki tujuh orang karyawan. Namun setelah aturan itu berlaku pada 2020 dan dihantam pandemi ia terpaksa menjalani usahanya sendiri bersama suami.
"Awal ada tujuh dan beberapa reseller di beberapa daerah seperti di Kalimantan dan Jawa. Namun aturan menteri keuangan ditambah pandemi COVID-19 karyawan tidak ada. Reseller juga tidak mau menjual karena harganya cukup tinggi. Karena kalau kirim barang dari Batam ke luar itu kena pajak sekitar 18,5 persen ditambah ongkos kirim," ujarnya.
"Misal sini kita jual Rp 35 ribu per bungkus, kalau dikirim ke daerah lain ditambah pajak 18,5 persen dan karantina. Jadi terlalu mahal untuk dijual lagi. Sehingga kami kalah saing dengan UMKM daerah lain," tambahnya.
Nurli berharap pemerintah bisa mengevaluasi kebijakan tersebut. Karena menurutnya keluhan tersebut sering dikeluhkan oleh para pelaku UMKM di setiap momen seperti seminar dan workshop.
"Kendala sama dirasakan UMKM. Kendala tersebut terjadi pada semua jenis UMKM semenjak aturannya mulai berlaku. Masalah ini sudah berulang kami keluhkan di setiap kesempatan," ujarnya.
Respons Sandi di Halaman Berikutnya...
Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengaku baru mengetahui permasalahan yang dihadapi UMKM di kota Batam. Ia mengatakan aturan tersebut merupakan salah satu penghambat perkembangan UMKM.
"Permasalahan PMK 199 ini kami akan laporkan ke Bu Menteri Keuangan, karena sudah 3-4 tahun dan berdampak pada UMKM. Pemerintah harus bergerak cepat, apalagi masa pemulihan ekonomi pasca pandemi," kata Sandiaga merespons keluhan itu.
Menurutnya, UMKM merupakan sektor penting penciptaan lapangan kerja di Indonesia. Ia berjanji secepatnya akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
"Pelaku UMKM bisa menciptakan usaha dan lapangan kerja. Ini harus ditindak lanjuti. Ini berdampak pada UMKM. Aturan ini kurang berpihak pada UMKM," ujarnya.
Simak Video "Video: Momen TNI AL Tangkap Kapal Bawa 1,9 Ton Narkotika di Perairan Kepri"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)