Pemprov Aceh Tunggu Revisi Qanun Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi

Aceh

Pemprov Aceh Tunggu Revisi Qanun Agar Bank Konvensional Beroperasi Lagi

Agus Setyadi - detikSumut
Kamis, 13 Jul 2023 16:30 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Banda Aceh -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Pemprov Aceh juga masih menunggu hasil revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

"Untuk dapat beroperasi kembali bank konvensional tentu harus revisi Qanun LKS yang menyatakan hal tersebut. Dan sama-sama kita tunggu kajian oleh dewan," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA saat dimintai konfirmasi detikSumut, Kamis (13/7/2023).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, pihak legislatif saat ini sedang melakukan kajian terhadap wacana revisi qanun tersebut. Proses kajiannya melibatkan pihak-pihak berkompeten dan hasilnya nanti akan terlihat perlu tidaknya revisi qanun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tunggu saja hasil kajian yang sedang dilakukan DPRA. Pemerintah Aceh tentu pelaksana terhadap qanun tersebut," ujar MTA.

Sebelumnya, (OJK) memberi lampu hijau terkait rencana bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh. Hal itu dilakukan lewat revisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

ADVERTISEMENT

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya tidak ingin lagi melihat suatu daerah membedakan antara bank konvensional dan bank syariah. Biarkan masyarakat yang memilih layanan perbankannya sendiri.

"Seharusnya memang konversi bank syariah itu tidak bisa dipaksakan, lebih baik itu natural aja masyarakat penggunanya nanti. Kalau masyarakat akan suka silakan dipakai. Kalau masyarakat tidak suka bank konvensional juga akan tutup sendiri itu bank konvensional," kata Dian kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (12/7) seperti dikutip dari detikFinance.

Pemerataan bank konvensional dan bank syariah bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat tersedia dan terlayani sebaik-baiknya. Hal ini juga untuk mendorong perekonomian di suatu daerah, dalam hal ini Aceh.

"Kita kan Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi biarkan saja secara natural, alamiah. Jadi tidak ada yang dirugikan, bank tidak dirugikan, pemerintah tidak dirugikan, masyarakat juga tidak dirugikan yang penting ekonomi Aceh maju," ucapnya.




(agse/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads