Gubernur Riau Tetapkan Harga Sawit bagi Pekebun Mitra Swadaya, Apa Untungnya?

Riau

Gubernur Riau Tetapkan Harga Sawit bagi Pekebun Mitra Swadaya, Apa Untungnya?

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 22 Jun 2023 01:00 WIB
Workers load palm oil fresh fruit bunches to be transported from the collector site to CPO factories in Pekanbaru, Riau province, Indonesia, April 27, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
TBS Sawit. (Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN)
Pekanbaru -

Pemerintah Provinsi Riau membuat terobosan baru terkait penetapan harga tandan buah segar (TBS) sawit dari petani. Salah satunya menetapkan harga untuk petani mitra swadaya. Apa untungnya bagi petani?

Terobosan itu tertuang dalam Pergub No 77/2020 tentang Tatacara Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Pergub itu tentunya menjadi peraturan pertama yang ada di Indonesia saat ini.

"Perbaikan dalam tata kelola penetapan harga TBS ini merupakan hasil kolaborasi Gubernur Riau dan Kejati Riau dalam upaya melindungi masyarakat pekebun sawit dan dunia usaha," kata Kabid Pengelolaan dan Pemasaran Disbun Riau, Defris Hatmaja, Rabu (21/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penetapan itu, dipastikan Provinsi Riau adalah yang pertama menetapkan harga mitra swadaya. Sebab kelapa sawit menjadi penopang ekonomi masyarakat di Riau saat ini.

"Hal ini disebabkan oleh Provinsi Riau yang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang telah memiliki tabel rendemen harga untuk pekebun mitra swadaya. Kelapa sawit penopang utama perekonomian di Riau," katanya.

ADVERTISEMENT

Tabel rendemen swadaya ini merupakan kebutuhan dalam perhitungan harga TBS untuk pekebun mitra swadaya. Selain itu, tim secara berkala telah menetapkan harga TBS untuk pekebun mitra plasma.

"Dengan adanya instrumen tabel rendemen harga kebun swadaya Riau, kami ingin menyampaikan bahwa mulai minggu ini Riau telah menetapkan 2 Indeks K dan 2 Berita Acara Harga TBS, yaitu untuk harga mitra plasma dan harga mitra swadaya," kata Defris.

Selain itu, perhitungan harga sisa cangkang sawit sebagai penambah harga TBS bagi pekebun mitra di Riau telah mengalami perubahan. Kini harga sisa cangkang sawit sudah menggunakan harga invoice atau kontrak penjualan cangkang sawit di pabrik PKS.

Sebelumnya, harga cangkang sawit hanya ditetapkan sebesar Rp 10 per kg. Namun melalui Pergub No 77 Tahun 2020, harga cangkang sawit akan mengikuti harga jual di pabrik.

"Untuk periode satu bulan ke depan, harga cangkang untuk mitra swadaya ditetapkan sebesar Rp 31,05/Kg, sedangkan untuk mitra plasma sebesar Rp 23,08/Kg," kata Defris.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Riau juga mendorong pemda dan asosiasi petani swadaya untuk mengembangkan lebih banyak kelembagaan pekebun. Terutama kelembagaan swadaya di setiap daerah di Provinsi Riau.

Pemerintah Provinsi Riau berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan dan perlindungan petani sawit. Termasuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perkebunan.

"Kolaborasi antara berbagai pihak diharapkan dapat menciptakan lingkungan usaha yang kondusif dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam industri kelapa sawit di Provinsi Riau," tukasnya.




(ras/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads