KPP Medan Sita Rekening Rp 161 Juta Penunggak Pajak Rp 1,2 M

KPP Medan Sita Rekening Rp 161 Juta Penunggak Pajak Rp 1,2 M

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 26 Mei 2023 19:55 WIB
Wajib pajak asal Medan Petisah saat melakukan proses penyitaan aset   (Foto: Istimewa)
Petugas saat menyita rekening penunggak pajak (Foto: Istimewa)
Medan -

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menyita rekening sebesar Rp 161 juta. Aset ini milik wajib pajak Kecamatan Medan Petisah berinisial MES yang menunggak pembayaran pajak miliaran rupiah.

"Proses penyitaan rekening sebesar Rp 161 juta tersebut disaksikan oleh pihak Kelurahan Padang Bulan. Tindakan ini dilakukan atas tunggakan wajib pajak dengan inisial MES yang mencapai nilai Rp 1,26 miliar," kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sumut I Bismar Falerie, Jumat (26/5/2023).

Bismar menyebutkan bahwa sebelum dilakukan penyitaan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif. Namun, MES tak melakukan itikad baik selama 2x24 jam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar wajib pajak melunasi utang pajaknya. Sesuai dengan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset sita," ujarnya.

Sementara itu, Bismar juga menyebutkan bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai juga melakukan penyitaan senilai Rp 13,8 juta berinisial PPF, warga Medan Binjai.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan penegakan hukum ini diakibatkan oleh PPF yang tidak melunasi utang pajak dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan oleh pihak Kelurahan Petisah Tengah," ucapnya.

Terkait hal ini, Bismar menyebutkan bahwa penyitaan aset ini dilakukan untuk berlaku adil kepada para wajib pajak yang patuh.

"Tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh," ucapnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads