Gedung yang dipakai Bank DBS di Jalan Diponegoro, Kota Medan disita Kejaksaan Agung RI. Hal itu ditandai dengan adanya plang dan poster penyitaan di areal lokasi tersebut.
Pantauan detikSumut, Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 15.35 WIB, terdapat satu plang berdiri di depan gedung yang dipakai untuk Bank DBS.
Ternyata, gedung itu disita terkait kasus TPPU Surya Darmadi, konglomerat asal Riau yang terlibat korupsi di Bengkalis. Begini isi tulisan pada plang penyitaan itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tanah/Bangunan ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung RI berdasarkan:
- Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No : 32/SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN.
- SP Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung RI No Print-160/F.2/Fd.2/07/2022/ TGL.22 Juli 2022 Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Dengan Tindak Pidana Asal Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Yang Dilakukan Oleh PT Duta Palma Group Di Kabupaten Indragiri Hulu Atas Nama Tersangka Surya Darmadi.
Tertulis juga untuk Hak Guna Bangunannya bernomor 1093 dengan luas 1998 m² di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Barat. Informasi ini pula tercantum dalam poster yang tertempel di depan pintu masuk Bank DBS.
Faisal selaku petugas keamanan di lokasi mengatakan plang dan poster penyitaan itu sudah ada sejak beberapa bulan yang lalu.
"Plang sama poster penyitaan ini sejak Januari 2023 udah dipasang. Ini gedungnya memang disita tapi kalau aktivitas Bank DBS masih berlangsung di gedung ini. Karena ini gedung disewakan ke DBS," ujar Faisal.
(dpw/dpw)