Direktorat Jenderal Bea Cukai memusnahkan 5.853 koli pakaian bekas senilai Rp 17,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Nongsa Kota Batam dengan cara dibakar.
Dirjen Bea dan Cukai, Askolani mengatakan barang-barang tersebut merupakan barang yang berasal dari hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode tahun 2018-2022. Seluruh barang hasil penindakan itu sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan.
"Total keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai 5.853 koli dengan berat mencapai 122,06 ton. Sementara perkiraan total nilai barang mencapai Rp 17,4 miliar rupiah,"kata Askolani Senin (3/4/2023)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses pemusnahan barang bekas itu dilakukan dengan dibakar menggunakan alat incinerator dan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur. Pemusnahan yang dilaksanakan di PT Desa Air Cargo akan dilaksanakan dalam kurun waktu dua minggu.
"Pemusnahan merupakan salah satu cara pengelolaan BMMN dengan tujuan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki suatu barang. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 178/PMK.04/2019," ujarnya.
"Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia terkait penanganan peredaran pakaian bekas ilegal impor yang mengganggu industri tekstil dalam negeri dan sebagai implementasi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kami berharap dengan dilakukannya pemusnahan ini dapat mencegah efek negatif yang ditimbulkan oleh barang bekas asal impor," tambahnya Askolani.
Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan bahwa untuk mengantisipasi penjualan pakaian bekas pihaknya juga meminta untuk e-commerce agar tidak ikut mempromosikan. Pihaknya akan memberikan teguran keras jika hal tersebut masih dilakukan.
"Menurut regulasi kita akan membuat teguran keras untuk di take down. Jika masih ada ada sanksi," ujarnya.
Disinggung terkait penindakan barang tiruan, Moga menyebutkan pihaknya juga akan melakukan koordinasi untuk melakukan penindakan hal tersebut.
"Barang KW atau palsu harus ada laporan pemilik merek atau lisensi. Jika ada aduan maka akan ditindaklanjuti," ujarnya.
(astj/astj)