UMP Sumut 2023 Naik 7,4% Jadi Rp 2,7 Juta

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikSumut
Senin, 28 Nov 2022 17:53 WIB
Foto: Getty Images/iStockphoto/Squirescape
Medan -

Pemprov Sumut telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 yang akan datang. UPM Sumut di tahun 2023 naik 7,4 persen.

"Naik 7.45% atau Rp 187.883,99," ucap Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut Baharuddin Siagian saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

UMP Sumut pada tahun 2022 sebesar Rp2.522.609,94. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut di tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493,93.

"UMP-nya Rp 2.710.493,93," sebut Bahar.

Untuk diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dilansir dari detikFinance, dalam beleid itu dijelaskan, penyesuaian nilai upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula baru. Penghitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.



Simak Video "Video: Program Magang Fresh Graduate Bergaji UMP Berlanjut di 2026"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork