Dinas Perkebunan Provinsi Riau menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit Rp 2.660 per kg. Namun harga di tingkat petani ternyata hanya dihargai Rp 2.100-2.200 per kg.
Seorang petani di Rumbai Pekanbaru, Bela mengungkapkan, TBS sawit mereka yang dijual ke peron hanya dihargai Rp 2.175 per kg. Harga itu jauh dibawah harga yang sudah ditetapkan Disbun Riau.
"Harga kami masih jauh dari harga umum yang diumumkan Disbun. Hanya Rp 2.175 per kg," kata Bela, Kamis (27/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bela mengaku tak ada kelompok tani atau koperasi kemitraan di daerahnya. Hal itulah yang membuat petani harus menjual ke peron atau toke sawit setempat.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Riau, Defris Hatmaja mengatakan ada beberapa alasan harga sawit di tingkat petani rendah. Salah satunya karena petani tidak bermitra dengan pihak perusahaan.
"Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk pekebun mitra yang mengacu ke Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 atau pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya," kata Defris.
Sementara untuk pekebun di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai pekebun swadaya. Harga yang jauh di bawah ketetapan harga tim di lapangan adalah harga pekebun swadaya yang menjual secara individu ke toke atau peron.
"Maka akan berlaku harga yang ditetapkan oleh toke atau peron yang bersangkutan," kata Defris.
Untuk mengakomodir pekebun swadaya agar memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau, telah ditetapkan Pergub Riau No 77/2020 yang mengakomodir dan mengatur tentang kemitraan swadaya. Kemitraan swadaya ini diterapkan dengan cara mengelompokkan pekebun swadaya yang berada dalam satu hamparan dalam bentuk kelembagaan pekebun seperti kelompok tani, gapoktan dan koperasi.
Selanjutnya kelembagaan pekebun tersebut akan difasilitasi bermitra dengan PKS terdekat dalam bentuk kemitraan swadaya. Tentu saja dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Pergub dimaksud.
"Apabila telah bermitra swadaya, maka kelembagaan pekebun mendapat DO langsung dari PKS mitranya dan harus menjual TBS ke PKS mitra. Selanjutnya kelembagaan pekebun tersrbut akan memperoleh harga yang ditetapkan oleh Disbun Riau," katanya.
Untuk percepatan pertumbuhan dan pembentukan kelembagaan pekebun dan fasilitasi kemitraan swadaya dengan PKS mitra, secara kewenangan dilaksanakan oleh dinas yg membidangi perkebunan kabupaten atau kota. Tentu berkoordinasi dengan Disbun Riau sesuai kewenangan yang memfasilitasi.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Disbun Riau sendiri telah mensosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020 tentang Tatacara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun di Provinsi Riau. Khusus pada seluruh kabupaten kota dan langsung kepada kelembagaan pekebun di daerah penghasil kelapa sawit potensial.
"Diharapkan harga TBS pekebun plasma dan pekebun swadaya bisa memperoleh harga penetapan Disbun Riau melalui kemitraan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Simak Video "Video Komitmen Polda Riau Tangani Karhutla: Bangun Hanggar Presisi-Helipad"
[Gambas:Video 20detik]
(ras/dpw)