Kementerian Perhubungan resmi memberlakukan tarif onjek online (ojol) yang baru, mulai hari ini. Pemerintah menaikkan tarif ojol seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol itu diumumkan pada Rabu (7/9) lalu. Kemenhub menegaskan, kenaikan tarif itu berlaku tiga hari setelah diumumkan, yakni hari ini, 10 September 2022.
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya. Tanggal 10, 00.00 WIB itu sudah berlaku tarif baru setelah keputusan ini diputuskan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno dilansir detikFinance, Sabtu (10/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tarif baru ini naik antara 6 persen sampai 10 persen dari sebelumnya. Kenaikan tarif ini berlaku dan berbeda di masing-masing zona. Pembagian penentuan tarif ojol di Indonesia sendiri dibagi dalam tiga zona.
Zona I merupakan wilayah Sumatera, Jawa, dan Bali. Zona II merupakan wilayah khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek). Sementara zona II adalah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif ojol yang mulai berlaku hari ini, 10 September 2022:
Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.
(dpw/dpw)