Pemerintah resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 10 September 2022. Asosiasi driver ojol di Sumut menilai Kenaikan tarif ini dianggap belum sepadan dengan kenaikan harga BBM bersubsidi.
Untuk wilayah Sumut, tarif ojol untuk biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 per km, naik Rp 150 dibanding sebelumnya sebesar Rp 1.850 per km. Kemudian tarif ojol untuk biaya jasa batas atas kini dipatok maksimal Rp 2.500 per km, naik Rp 300 dibanding sebelumnya sebesar Rp 2.300 per km.
"Menurut kami belum tepat untuk nominal kenaikan tarif ini karena harga BBM naik itu sampai 30,72 persen. Jadi tarif lama Rp 1.850 yang menjadi Rp 2000 tidak sampai 15 persen. Saya rasa masih sangat kurang bijak. Mungkin menolong sementara dengan kenaikan Rp 150," ungkap Ketua Gerakan Roda Dua Ojek Online Indonesia (Gardo Ojol) Region Sumut, Joko Pitoyo, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Joko, biaya jasa batas bawah cukup penting bagi para pengendara ojek online yang kini semakin tertekan dengan kenaikan BBM yang melonjak tinggi.
"Yang paling penting itu jasa batas bawah bagi ojol sebenarnya. Dengan kenaikan Rp 150 ini setidaknya membantu. Namun kita harap bisa naik lagi paling tidak Rp 2.100. Nanti kita akan kembali RDP di DPRD Sumut tanggal 19 September," ujarnya.
Sementara itu, biaya jasa minimal mengalami kenaikan menjadi Rp 8.000-Rp 10.000, dibanding sebelumnya sebesar Rp 7.000-Rp 10.000.
Joko mengatakan bahwa kenaikan jasa minimal akan berpengaruh kepada para penumpang yang akan naik Rp 1.000 per km nya.
"Kalau jasa minimal ini nanti pengaruhnya ke penumpang yang ada kenaikan biaya per kilometernya," tuturnya.
Sementara itu, biaya jasa aplikasi saat ini dikenakan tarif 15 persen, turun setelah sebelumnya sebesar 20 persen. Terkait hal ini, Joko mengatakan jika diharapkan biaya jasa aplikasi dapat turun hingga 10 persen.
"Idealnya ini 10 persen karena kan mereka ambil keuntungan dari biaya kuliner dan biaya pemesanan. Saat ini jangan hanya masyarakat saja yang 'ikat pinggang' tapi Perusahaan harusnya juga ikut membantu," pungkasnya.
Kemenhub Resmi Naikkan Tarif Ojol. Baca Halaman Selanjutnya:
Kementerian Perhubungan melakukan kenaikan tarif ojek online. Penyesuaian tarif ini dilakukan seiring dengan adanya kenaikan harga BBM.
Sampai saat ini tarif terakhir yang masih berlaku adalah mengacu pada Keputusan Menteri 548 tahun 2020. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, telah terjadi kenaikan tarif ojek online berkisar di antara 6-13%.
Dalam pengumuman tarif baru ini, Hendro sempat membandingkan tarif lama sesuai KP 548 tahun 2020 dengan tarif baru yang diumumkan hari ini. Untuk tarif zona I dan III ada kenaikan sekitar 6-10%.
Misalnya, di tarif zona I awalnya tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik jadi Rp 2.000 per km. Sementara untuk batas atas naik dari Rp 2.300 per km menjadi Rp 2.500 per km.
"Tarif batas bawah awalnya Rp 1.850 naik ke Rp 2.000 mengalami kenaikan 8%, batas atas naik 8,7%," ungkap Hendro dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/9/2022).
Simak Video "Video: Demo Ojol Sempat Memanas, Massa Nyalakan Flare"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)