BI Layani Penukaran Uang Baru di Pusat Pasar Medan Hari Ini

BI Layani Penukaran Uang Baru di Pusat Pasar Medan Hari Ini

Kartika Sari - detikSumut
Jumat, 19 Agu 2022 07:17 WIB
Infografis Ciri-ciri keaslian uang kertas terbaru
Ilustrasi (Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim)
Jakarta -

Pemerintah dan Bank Indonesia telah resmi meluncurkan pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022. Mulai hari ini warga Kota Medan yang ingin mendapatkan uang baru bisa menukarkannya di Pusat Pasar Medan.

Selain di Pusat Pasar Medan, penukaran uang kertas emisi 2022 ini juga akan dilakukan Kantor Perwakilan BI Provinsi Sumatera Utara di dua pasar tradisional lainnya.

Adapun lokasi penukaran uang rupiah kertas baru yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pusat Pasar Medan (19 Agustus 2022)
  • Pasar Petisah (22 Agustus 2022)
  • Pasar Sukaramai (26 Agustus 2022)

Penukaran tersebut juga dapat dilakukan oleh masyarakat melalui bank umum terdekat.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.

ADVERTISEMENT

Adapun Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000, dan Rp 1000.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia yaitu gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.




(astj/astj)


Hide Ads