Anggota DPRD Pekanbaru inisial F melaporkan insiden penganiayaan yang dialaminya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta. Ada pun yang dilaporkan F adalah Z, rekannya sesama anggota DPRD Pekanbaru,
Dikutip detikNews, peristiwa itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu F dan Z bertemu di Terminal 3 untuk kembali ke Pekanbaru setelah rombongan anggota DPRD itu berkonsultasi di Kemendagri.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, Z memanggil F dan meminta agar ia menghampiri. F kemudian menyampaikan keberatan atas pernyataan yang disampaikan setelah konsultasi di Kemendagri.
Dalam situasi tersebut, Z diduga mendorong F hingga hampir terjatuh dan mencekiknya. Peristiwa itu disebut sempat dilerai oleh anggota DPRD lainnya yaitu inisial R dan VP. Atas kejadian tersebut, F melaporkannya ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk diproses lebih lanjut.
Dugaan penganiayaan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta/Polda Metro Jaya, tertanggal 10 Agustus 2026. Perkara tersebut diselidiki berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 471 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Muhammad Esha mengatakan pihaknya saat ini masih menyelidiki laporan tersebut. Penyidik saat ini telah memeriksa sejumlah saksi, mengecek rekaman kamera pengawas (CCTV), serta mengirimkan surat permohonan izin atau persetujuan tertulis kepada Gubernur Riau untuk meminta klarifikasi terhadap anggota DPRD yang terlibat.
"Pelapor (F) datang untuk membuat laporan, ya kami tindak lanjuti. Kami menjalankan tugas sebagai penegak hukum dan tidak ada urusan dengan kepentingan politik," kata Esha dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/10/2026).
Simak Video "Video: Kembali Beroperasi, Bandara Soetta Layani 896 Penerbangan dan 113 Ribu Penumpang"
(astj/astj)