Kata Kejati Sumut soal Bobby Cerita Ada Kajari Minta Uang ke Kepsek

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 08 Okt 2026 23:42 WIB
Gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution mengaku pernah berantem dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) di Medan karena kejari itu meminta uang Rp 5 juta hingga Rp 10 juta kepada kepala sekolah (kepsek). Begini kata pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait hal tersebut.

Asintel Kejati Sumut, Irfan Wibowo membenarkan soal pengakuan Bobby tentang adanya jaksa yang meminta uang kepada kepala sekolah.

"Setelah ditelusuri benar adanya kejadian tersebut, oknum jaksa berinisial EN selaku Kasi Pidsus dan DTS selaku Kasubi Penyidikan Pidsus Kejari Belawan meminta sejumlah uang kepada 5 orang kepala sekolah pada tahun 2024," ucap Irfan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/10/2026).

Irfan mengatakan setelah pelanggaran tersebut diketahui, kedua jaksa itu langsung dikenakan hukuman disiplin berat. Untuk oknum EN dicopot dari jabatannya sementara oknum DTS dihukum penurunan pangkat.

"Oknum EN dicopot dari jabatannya dan oknum DTS dikenakan sanksi penurunan pangkat," tambah Irfan.

Irfan mengungkapkan bahwa perbuatan kedua jaksa itu, terjadi sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik. "Perlu saya tegaskan bahwa perbuatan mereka jauh sebelum kegiatan peluncuran Jaksa Sahabat Penyidik," tegas Irfan.

Selain itu, Irfan juga mengatakan terkait jaksa meminta uang kepada kepala sekolah, untuk Kajari Belawan saat itu tidak terlibat.

"Keterlibatan Kajari Belawan saat itu berinisial ZS, tidak ditemukan idikasi atau bukti melakukan perbuatan tercela," tambah Irfan.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan program Jaksa Sahabat Pendidik diharapkan menjadi wadah secara resmi koordinasi kelembagaan antara stakeholder pendidikan dan kejaksaan guna mewujudkan kegiatan lembaga pendidikan yang semakin profesional.

"Intinya jaksa atau pegawai kejaksaan dilarang keras menyalahgunakan tugas dan fungsi dalam mengawal program pendidikan termasuk perbuatan transaksional, pimpinan tidak akan mentoleransi segala perbuatan tercela, sudah saatnya jaksa hadir untuk mengawal dan menjaga," imbuh Rizaldi.



Simak Video "Video 4 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara"


(dhm/dhm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork