Regional

Dimakzulkan MA, Bupati Gowa Duga Ada Sabotase

Fadli Ilham - detikSumut
Minggu, 04 Okt 2026 23:30 WIB
Foto: Bupati Gowa Husniah Talenrang menekankan persatuan di momen HUT ke-81 RI. (Dokumen Istimewa)
Gowa -

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang angkat bicara setelah dirinya dimakzulkan dari jabatan kepala daerah menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Husniah menduga terdapat upaya sabotase dalam proses penyampaian surat terkait haknya untuk memberikan tanggapan kepada MA.

Husniah menyebut surat dari MA yang berkaitan dengan pemberitahuan hak uji pendapat kepada Bupati dan DPRD Gowa tidak pernah diterimanya. Padahal, surat tersebut seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan serta menggunakan haknya dalam proses hukum tersebut.

"Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos," kata Husniah saat konferensi pers di Rujab Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) melansir detikSulsel.

Menurut Husniah, dugaan sabotase itu berkaitan dengan surat MA yang ditujukan kepada dirinya dan DPRD Gowa mengenai pemberitahuan hak uji pendapat. Surat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi dirinya untuk menyampaikan tanggapan kepada MA.

Husniah menegaskan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan tersebut. Ia juga berencana melayangkan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Upaya hukum akan saya lakukan termasuk juga menyampaikan surat secara resmi kepada Mahkamah Agung, Kemendagri, terhadap sabotase surat tanggapan saya yang seharusnya saya berikan kepada MA yang merupakan hak dari Bupati Gowa," jelasnya.

Dia mengatakan surat pemberitahuan dari MA tersebut tidak pernah sampai ke tangannya. Husniah justru baru mengetahui keberadaan surat tersebut setelah putusan MA mengenai uji pendapat DPRD Gowa diterbitkan.

"Hal ini di luar dari dugaan kami dan tentunya terhadap apa yang terjadi akan segera kami tindak lanjuti. Dan terkait hal-hal yang sifatnya teknis, akan disampaikan oleh kuasa hukum saya," ucap Husniah.

Lebih lanjut, Husniah menilai dinamika politik yang berlangsung di Kabupaten Gowa telah berjalan secara tidak sehat. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengganggu roda pemerintahan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Husniah menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

"Proses politik di Kabupaten Gowa ini sangat tidak sehat bagi masyarakat kita. Tentu ini sangat mengganggu jalannya proses pemerintahan dan yang pasti proses pelayanan bagi masyarakat. Itu yang saya sangat tidak inginkan," paparnya.

Husniah kemudian meminta masyarakat Gowa tidak mudah terprovokasi dan tidak ikut terseret dalam persoalan politik yang dinilainya tidak perlu menjadi konsumsi publik.

"Saya hanya ingin memesan kepada seluruh masyarakat agar tidak terprovokasi ataupun tidak ikut dalam politik yang semestinya tidak menjadi konsumsi publik, kita jaga sama-sama ini Gowa," ucap Husniah.

Artikel ini sudah tayang di detikSulsel, baca selengkapnya di sini.



Simak Video "Video: Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Divonis 2 Tahun Penjara"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork