Penyelidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung (Kejagung) terbaru memeriksa pihak perbankan untuk mengetahui alur transaksi dari Febrie.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pemeriksaa dilakukan untuk mengetahui transaksi yang dilakukan Febrie. Anang menyebut pemeriksaan para saksi ini juga berkaitan dengan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik
"Tentunya (pemeriksaan) bagian dari TPPU-nya juga. Apakah ini ada transaksi-transaksi, seperti itu, terhadap pihak-pihak lain yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini," katanya dikutip detikNews, Kamis (3/9/2026).
Sayangnya Anang tidak menjelaskan barang bukti apa yang akan dikonfirmasi ke Febrie. Namun, bukti tersebut berkaitan dengan TPPU yang menjerat Febrie.
"Saya tidak tahu persis. Yang jelas, dokumen yang terkait dengan dugaan dalam perkaranya itu," imbuhnya.
Diketahui, Kejagung RI kembali memeriksa Febrie Adriansyah (FA) di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Febrie diperiksa sebagai tersangka bersama enam orang pihak saksi lainnya.
"Kurang lebih tujuh orang. Dua itu Saudara FA dan Saudara NH, Nurman Herin. Kalau FA (diperiksa) sebagai tersangka. Kalau Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk perkaranya FA," terang Anang.
Anang menjelaskan pemeriksaan hari ini fokus pada hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya. Termasuk barang bukti yang diperoleh penyidik.
"Ini pemeriksaan terpisah. Lebih kepada menindaklanjuti dari hasil-hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sebelumnya, juga berdasarkan data-data dan barang bukti yang didapat sebelum diperiksa yang bersangkutan," ungkap Anang.
"Ya (barang bukti) misalnya dokumen-dokumen yang sudah didapati oleh Tim 9 dari pihak-pihak lain, dicek juga, contohnya seperti itu untuk diklarifikasi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(astj/astj)