Camat Medan Timur Fernanda dicopot dari jabatannya karena diduga menjadi makelar jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan. Setelah dicopot, Fernanda selanjutnya menjalani pemeriksaan di Inspektorat.
Pencopotan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur Kota Medan. Dalam dokumen Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tanggal 30 Juli 2026, diketahui bahwa Fernanda melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Plt Camat Medan Amplas berupa jual beli jabatan.
Dalam hasil audit, Fernanda disebut menjanjikan pengurusan penempatan jabatan di lingkungan Pemkot Medan dengan meminta dan menerima sejumlah uang.
"Ya betul (dicopot). Saat ini akan dilakukan pemeriksaan oleh tim adhoc," ujar Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/26).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Subhan, mengatakan pihaknya telah menerima Laporan Hasil Audit Inspektorat. Di laporan tersebut pihaknya diminta membentuk Tim Pemeriksa Adhoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin dengan mempertimbangkan hukuman disiplin berat.
"Rekomendasi tersebut telah kami tindak lanjuti dan proses pemeriksaan disiplin saat ini sedang berjalan," ujar Subhan.
Namun, Subhan menegaskan pembebasan sementara tersebut bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Keputusan itu ditempuh untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan lancar dan objektif.
"Pembebasan sementara ini bukan keputusan akhir mengenai hukuman disiplin. Tim Pemeriksa akan bekerja sesuai prosedur dan yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan," katanya.
Subhan menyebut, keputusan mengenai hukuman disiplin baru ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai. Proses tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil beserta ketentuan pelaksanaannya.
Simak Video "Video Tarif Baru Parkir di Medan: Motor Rp 2 Ribu, Mobil 4 Ribu"
(astj/astj)