Bolehkah Menyambung Rambut dalam Islam? Ini Hukumnya Lengkap dengan Dalil

Devi Setya - detikSumut
Kamis, 06 Agu 2026 12:39 WIB
Foto: iStock
Medan -

Tren menyambung rambut atau hair extension semakin populer sebagai bagian dari gaya hidup dan penunjang penampilan. Namun, di balik alasan estetika tersebut, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya apakah praktik ini dibolehkan dalam syariat atau justru termasuk perbuatan yang dilarang.

Islam ternyata memiliki penjelasan yang tegas mengenai hukum menyambung rambut. Sejumlah hadis sahih menyebutkan larangan terhadap praktik tersebut, bahkan disertai ancaman bagi orang yang melakukannya.

Secara umum, menyambung rambut dengan rambut manusia dilarang. Rasulullah SAW telah menjelaskannya melalui hadits shahih.

Lantas, bagaimana hukum menyambung rambut menurut para ulama, apa dalil yang menjadi landasannya, dan adakah kondisi tertentu yang menjadi pengecualian? Dikutip detikHikmah, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Dalil Larangan Menyambung Rambut

Merujuk buku 77 Pesan Abadi Nabi untuk Wanita karya Muhammad Khalil Itani, hukum menyambung rambut dibahas dalam sejumlah hadits sahih. Salah satunya adalah hadits dari Abdullah bin Umar RA.

Rasulullah SAW bersabda: "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta disambungkan rambutnya, perempuan yang membuat tato dan perempuan yang meminta dibuatkan tato." (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat lain dari Asma binti Abu Bakar RA disebutkan bahwa ada seorang wanita datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya mengenai putrinya yang rambutnya rontok setelah sakit, sementara putrinya akan segera menikah.

Wanita itu bertanya apakah rambut putrinya boleh disambung. Rasulullah SAW menjawab,

"Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta rambutnya disambungkan." (HR Bukhari dan Muslim)

Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam bukunya yang berjudul Adab Berpakaian dan Berhias (Fikih Berhias), menjelaskan secara rinci hukum diharamkanya menyambung rambut bagi wanita, terlebih bagi laki-laki. Baik menyambung rambut aslinya dengan rambut sendiri maupun rambut orang lain, mahram, suami atau yang lain, bahkan sebagian ulama mengkategorikannya sebagai salah satu dosa besar.



Simak Video "Video Sepenting Apa Asupan Suplemen untuk Tubuh? Ini Kata Apoteker"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB