Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly dijatuhi sanksi disiplin buntut video viral dirinya menimpali warga saat mengeluh terkait lampu penerangan jalan umum (LPJU). Sanksi diberikan kepada Syerly karena dinyatakan melanggar kode etik.
Inspektur Kota Medan, Erfin Fahrurrazi mengatakan, pelanggaran kode etik ini merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam Peraturan Wali Kota Medan nomor 58 tahun 2023.
"Ya (sudah terbukti melanggar kode etik). Tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan," ujar Erfin saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2026).
Erfin menyebut, pemeriksaan dilakukan pada 28 Juli 2026 lalu. Hasil rekomendasi terkait sanksi ini, kata Erfin, telah diberikan kepada Camat Medan Marelan untuk ditindaklanjuti.
"Sudah diberikan kepada Camat Medan Marelan terkait rekomendasi sanksi disiplin ringan," tambahnya.
Sebelumnya, viral di media sosial seorang lurah di Medan diduga mengejek warga saat mengeluhkan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dalam video yang beredar, lurah tersebut diketahui merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bernama Syerly.
Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar dilihat detikSumut, Rabu (29/7/2026).
Namun, respon Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.
"Cie curhat dia," kataSyerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping RicoWaas.
Simak Video "Video Top 5: Ahmad Dhani Langgar Kode Etik DPR hingga Robert Prevost Jadi Paus"
(mjy/mjy)