Tukin Prajurit TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Ditetapkan Lewat Perpres

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 30 Jul 2026 10:19 WIB
Foto: ilustrasi TNI (dok istimewa)
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru diterbitkan.

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen Rico Sirait membenarkan adanya kenaikan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan aparatur di lingkungan Kemhan.

"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico kepada wartawan, dilansir detikNews, Kamis (30/7/2026).

Rico mengatakan Kemhan telah menerima salinan kedua Perpres tersebut. Saat ini, kementerian sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kemhan juga telah menerima salinan kedua Peraturan Presiden tersebut dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Menurut Rico, penyesuaian tukin merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang mengacu pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB). Ia menyebut Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi syarat untuk memperoleh penyesuaian tersebut. Selain itu, sejak 2018 belum pernah ada perubahan indeks tunjangan kinerja bagi kedua institusi tersebut.

"Penyesuaian ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang didasarkan pada hasil evaluasi Reformasi Birokrasi oleh Kementerian PANRB. Kemhan dan TNI dinilai telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh penyesuaian tunjangan kinerja. Selain itu, sejak tahun 2018 Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja," ujar Rico.

Ia menambahkan, kebijakan kenaikan tukin juga menjadi bentuk penghargaan pemerintah terhadap dedikasi prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Rico berharap penyesuaian tersebut dapat mendorong peningkatan semangat kerja seluruh personel dalam menjalankan tugas.

"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas peningkatan kinerja, profesionalisme, dan pengabdian prajurit TNI serta pegawai Kemhan. Kami berharap penyesuaian ini semakin meningkatkan motivasi seluruh personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara serta mendukung berbagai program strategis pemerintah," ungkapnya.



Simak Video "Video MER-C Kecam Israel Usai 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon: Kejahatan Perang"

(nkm/nkm)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork