Cek Komponen THR 2026 dan Besaran Pencairannya Sesuai PP Terbaru!

Cek Komponen THR 2026 dan Besaran Pencairannya Sesuai PP Terbaru!

Felicia Gisela Br Sihite - detikSumut
Sabtu, 07 Mar 2026 05:00 WIB
Cek Komponen THR 2026 dan Besaran Pencairannya Sesuai PP Terbaru!
Ilustrasi THR (Foto: Getty Images/Fendi Riandika)
Medan -

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun ini berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Hal itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Lantas, apa saja yang akan detikers terima ketika THR dicairkan? Merujuk laman Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), berikut detikSumut rangkum komponen THR 2026 dan besaran pencairannya sesuai PP terbaru. Simak, yuk!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen THR 2026 Terbaru

Komponen THR yang Diberikan

Β· PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

ADVERTISEMENT

Β· Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Β· Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Β· PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang gaji pokoknya bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan 50% (lima puluh persen) tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam 1 (satu) bulan sesuai pangkat, jabatan, atau jenjang gelar diplomatik.

Β· Wakil Menteri diberikan THR paling banyak sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari THR yang diberikan kepada Menteri.

Β· Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas diberikan THR paling banyak sebesar THR yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

Β· Hakim ad hoc diberikan THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Β· Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 diberikan THR sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran paling banyak sesuai dengan lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Pimpinan Lembaga Nonstruktural yang berstatus sebagai Pejabat Negara dikecualikan.

Β· Lembaga Nonstruktural yang Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non-Pegawai ASN-nya diberikan THR, ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Β· PPPK diberikan THR dengan ketentuan:

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun diberikan THR secara proporsional sesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1 (satu) bulan yang diterima. Dalam hal ini, dihitung berdasarkan bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan 1 (satu) bulan, dimana n merupakan lamanya bulan bekerja sebagai PPPK.

- PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) bulan kalender sebelum Hari Raya tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya.

Β· Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, serta PNS dan PPPK pada Komisi Pemberantasan Korupsi diberikan THR mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Β· PNS dan PPPK pada Sekretariat Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan THR mengacu pada penghasilan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Β· Calon PNS diberikan 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;

Β· Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan THR sebesar pensiun bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun yang diterima 1 (satu) bulan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Β· Penerima Tunjangan diberikan THR sebesar tunjangan bagi Penerima Tunjangan yang diterima 1 (satu) bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen THR yang Tidak Diberikan

Β· Insentif kinerja;

Β· Insentif kerja;

Β· Tunjangan pengelolaan arsip statis;

Β· Tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;

Β· Tunjangan pengamanan;

Β· Tunjangan khusus bagi guru dan dosen;

Β· Tunjangan khusus Provinsi Papua;

Β· Tunjangan khusus bagi Dokter Spesialis, Dokter Subspesialis, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Gigi Subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan;

Β· Tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;

Β· Tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan;

Β· Tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;

Β· Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;

Β· Tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan

Β· Tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Besaran Pencairan THR 2026 Terbaru

Β· Besaran THR tahun 2026 yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026.

Β· THR tahun 2026 bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal dunia atau tewas, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

Β· THR tahun 2026 bagi penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari tahun 2026 dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri bekerja.

Β· Dalam hal THR tahun 2026 belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.

Β· Pemberian THR tahun 2026 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Β· Pemberian THR tahun 2026 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Nah, itulah komponen THR 2026 dan besaran pencairannya sesuai PP terbaru. Semoga bermanfaat, detikers!




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads