Viral Warga Protes Rumah Ibadah di Medan Amplas, Ini Penjelasan Pihak Kelurahan

Rechtin Hani Ritonga - detikSumut
Senin, 20 Jul 2026 16:00 WIB
Foto: Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga. (Rechtin Hani Ritonga/detikSumut)
Medan -

Video yang menampilkan warga memprotes lokasi rumah ibadah yang terletak di Jalan Garu V, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, viral di media sosial. Pihak kelurahan memberikan penjelasan.

Dari video yang beredar, tampak sekelompok warga mendatangi rumah ibadah yang diketahui merupakan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban.

Para warga itu berteriak menyinggung terkait izin rumah ibadah. Cekcok pun tampak terjadi antara warga dan jemaat gereja.

"Kami juga manusia, punya hak beribadah sesuai kepercayaan masing-masing," ujar seorang jemaat di dalam video yang viral di media sosial dilihat detikSumut, Senin (20/7/2026).

Dalam keterangan video itu, jemaat menyinggung terkait pernyataan Wali Kota Medan Rico Waas soal larangan diskriminasi.

"Wali Kota Medan, Rico Waas, sebelumnya menegaskan tidak boleh ada satu orang pun yang terdiskriminasi di kota ini. Salah satu jemaat mengungkapkan kesulitan beribadah selama bertahun-tahun. Lansia bahkan harus diangkat ke lantai 2 di tempat ibadah lama. Karena itu, jemaat memilih beribadah di tempat milik mereka sendiri," tulis keterangan unggahan video tersebut.

Terkait hal ini, Sekretaris Lurah Harjosari I, Juan Very Lingga membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, cekcok antara warga dan jemaat gereja terjadi pada Minggu (19/7/2026).

Juan menjelaskan, bahwa lokasi tersebut merupakan rumah tempat tinggal sesuai dengan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Jadi memang di wilayah kami, Kelurahan Harjosari 1, di lingkungan 5, di Jalan Garu V, memang ada satu rumah tempat tinggal, sesuai dengan PBG-nya ya. Itu sebenarnya rumah tempat tinggal yang digunakan oleh sekelompok masyarakat dari jemaat Gereja Pentakosta Tabernakel Kristus Jawaban, itu namanya. Jadi mereka gunakan memang beberapa kali untuk kegiatan ibadah," ujar Juan saat diwawancarai, Senin (20/7/2026).

Juan mengaku, secara perizinan, bangunan tersebut belum memiliki PBG resmi sebagai Gereja. Menurutnya beberapa warga di sekitar rumah tempat tinggal tersebut meminta agar sekelompok jemaat tersebut terlebih dahulu mengurus PBG sebagai Gereja.

"Jadi sebenarnya masyarakat bukan melarang untuk beribadah ya, tapi alangkah baiknya kalau semua administrasi untuk mendirikan gereja itu dipenuhi terlebih dahulu," katanya.



Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork