Allah menganjurkan umatnya untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Meminjamkan uang adalah bagian dari tolong menolong yang dianjurkan dalam Islam.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 245, Allah SWT berfirman,
مَّن ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.
Memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan tanpa mengambil keuntungan, termasuk amalan yang mulia. Allah SWT menjanjikan pahala besar untuk orang tersebut.
Lantas apakah saat menolak meminjamkan uang kepada orang lain termasuk perbuatan dosa? Simak penjelasan lengkapnya sampai akhir.
Meminjamkan Uang, Ini Anjurannya dalam Islam
Dikutip detikHikmah dari buku Fikih Ekonomi Syariah: Prinsip dan Implementasinya pada Sektor Keuangan Syariah karya Dr. Rozalinda, M.Ag, Islam sangat menganjurkan umatnya untuk membantu sesama, termasuk melalui pinjaman tanpa bunga atau imbalan.
Dalam hadits Rasulullah SAW juga bersabda,
"Setiap pinjaman yang diberikan kepada seorang muslim sebanyak dua kali, maka nilainya seperti satu kali sedekah." (HR. Ibnu Majah)
Simak Video "Video: Ma'ruf Amin Beberkan 3 Peran Strategis Ekonom Syariah"
(astj/astj)