Terindikasi Judi Online, OJK Minta 36.191 Rekening Bank Diblokir

Heri Purnomo - detikSumut
Rabu, 08 Jul 2026 03:00 WIB
Foto: Ilustrasi rekening. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta bank untuk memblokir rekening yang terindikasi melakukan aktivitas judi online. OJK menyebut ada 36.191 rekening yang berkaitan dengan hal tersebut.

"Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (7/7/2026), dikutip dari detikFinance.

Menurut Dian, jumlah tersebut mengalami peningkatan 3.000 rekening bila dibandingkan posisi April 2026. Ketika itu, tercatat 33.836 rekening yang terindikasi judi online.

Dian menjelaskan bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence," terang Dian.

Artikel ini telah tayang di detikFinance, baca selengkapnya di sini



Simak Video "Video: Update Data Slik Dikebut, Apa Dampaknya?"

(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork