Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah rekening terkait judi online (judol) terus bertambah. Hingga awal Februari 2026, tercatat ada 32.556 rekening yang berkaitan dengan judol.
Dilansir detikFinance, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan angka itu bertambah dari temuan bulan sebelumnya yang sebanyak 32.144 rekening.
Dia sudah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"OJK telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 32.556 rekening, yang sebelumnya sebesar 32.144 rekening," kata Dian dalam konferensi pers bulanan di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Rekening tersebut dihimpun dari data yang disampaikan oleh Kementerian komunikasi dan Digital (Komdigi). Dian menuturkan OJK lantas melakukan pengembangan dan menyesuaikan rekening-rekening dengan data kependudukan.
"Dari data yang disampaikan oleh Komdigi, serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan Enhanced Due Diligence (EDD)," jelasnya.
Menurutnya, upaya ini dilakukan OJK sebagai perlindungan terhadap konsumen. Selain itu, pemberantasan judol diperlukan karena berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan. "Pemberantasan judi online berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan," tutur Dian.
(dai/dai)











































