Seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh, Muhammad Rizki menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja bersama istrinya. Kedua korban sempat telantar selama enam bulan di negara tersebut sebelum dipulangkan.
Kasus bermula saat Rizki dan istrinya asal Sulawesi habis masa kerja di Batam, Kepulauan Riau, dihubungi seorang agen yang menawarkan kerja di Malaysia. Keduanya dijanjikan bekerja sebagai tenaga pemasaran sehingga korban tergiur.
Ketika sudah tiba di Malaysia, keduanya malah dibawa ke Vietnam dan berakhir di Kamboja. Ponsel kedua korban disita agen dan keduanya bekerja tanpa digaji.
"Mereka juga mendapatkan teror dari majikan serta kekerasan. Mereka menjadi korban penipuan pekerjaan online scam yang ada di Kamboja," kata Anggota DPD RI Asal Aceh Sudirman Haji Uma kepada wartawan, Senin (6/7/2026).
Haji Uma menyebutkan, tawaran pekerjaan sebagai marketing hanya modus agen agar korban mau berangkat ke Malaysia. Dia mengaku mendapatkan kabar penipuan setelah keluarga korban melaporkan padanya.
Usai mendapatkan laporan, Haji Uma membantu sebagian pemulangan dan sisanya ditanggung keluarga. Biaya pemulangan korban disebut mencapai Rp 15 juta.
Rizki dan istrinya tiba di Indonesia akhir pekan lalu. Dari Jakarta, Rizki pulang ke kampung halamannya di Blang Pulo, Lhokseumawe sementara sang istri kembali ke Sulawesi.
Haji Uma mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja untuk membantu proses pemulangan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Berdasarkan laporan dari Duta Besar, saat ini sekitar 2.000 warga Indonesia berada di penampungan imigrasi di Kamboja.
Simak Video "Video: TPPO Berkedok PMI: Ratusan Warga Cianjur Dikirim Tiap Minggu "
(astj/astj)