Ruben Onsu menggugat soal hak asuh anak ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar 15 Juli 2026 mendatang.
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyebut dalam proses hukum yang sedang berjalan, tahapan mediasi merupakan hal yang wajib. Ia menyebut pertemuan di bawah naungan pengadilan menjadi kunci utama untuk persoalan yang dihadapi kliennya.
"Kalau mekanismenya itu kan memang harus ada mediasi," kata Minola dikutip detikHot, Minggu (5/7/2026).
Minola menyebutkan kesepakatan yang sebelumnya tertuang dalam Akta Notaris nomor 39 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Tapi paling tidak sudah ada produk hukumlah yang mengatur tentang hal itu yang dikeluarkan oleh pihak pengadilan," tegasnya.
Mengenai peluang perdamaian, pihak Ruben Onsu membuka kemungkinan untuk mencabut gugatan tersebut apabila mediasi membuahkan hasil yang memuaskan. Syarat utamanya adalah tercapainya kesepakatan dalam proposal mediasi yang nantinya akan dikukuhkan oleh majelis hakim.
"Kalau memang hasilnya bagus, ada titik temu, nanti pada waktu persidangan pertama kita akan matangkan, pulenkan lagi apa yang sudah disepakati itu dalam persidangan," bebernya.
Terkait kehadiran Ruben Onsu pada sidang perdana nanti, Minola Sebayang mengaku belum bisa memberikan kepastian karena belum bertemu langsung dengan kliennya tersebut.
"Sampai hari ini karena sidang tanggal 15 Juli belum kami bicarakan secara tuntas dengan Ruben Onsu dan juga karena kami belum bertemu maka pembicaraan itu belum dibahas sama sekali," pungkasnya.
Simak Video "Video Top 5: Ruben ke KPAI hingga Amanda Manopo Laporkan Kasus Penggelapan"
(astj/astj)