Aksi Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator Bikin Negara Rugi

Aksi Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator Bikin Negara Rugi

Tim detikJateng - detikSumut
Minggu, 05 Jul 2026 21:31 WIB
Wanita Surabaya nekat robohkan rumah dinas Bea Cukai pakai eskavator yang disewa Rp 7 juta.
Wanita Surabaya nekat robohkan rumah dinas Bea Cukai pakai eskavator yang disewa Rp 7 juta. (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Aksi sepihak wanita Surabaya, Murnita Triwidyaning yang merobohkan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali No. 23, Surabaya, berujung pada konsekuensi hukum serius. Tindakan terdakwa yang menggunakan ekskavator untuk menghancurkan aset negara tersebut mengakibatkan kerugian materiil yang mencapai lebih dari Rp 500 juta.

Dalam sidang pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, S.H., menyampaikan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan aset negara yang sah dan telah tercatat dalam sistem inventarisasi barang milik negara.

"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB : 015051000410826000KD dengan nama UAKPB : KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho dilansir detikJatim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa juga mengungkapkan besarnya kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa.

"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," tambah jaksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya tersebut.

ADVERTISEMENT

Besarnya nilai kerugian terhadap aset negara membuat JPU mengajukan dakwaan alternatif kepada Murnita. Pada dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 410 KUHP juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang mengatur tindak pidana menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain secara sengaja. Sementara itu, dakwaan kedua menggunakan Pasal 406 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana perusakan barang.

Perkara ini bermula ketika Murnita Triwidyaning merobohkan rumah dinas milik Kanwil DJBC Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

Mengacu pada surat dakwaan JPU Hajita Cahyo Nugroho, terdakwa diketahui menyewa satu unit ekskavator dengan biaya Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut pada Minggu malam, 27 Agustus 2025.

Dalam melancarkan aksinya, Murnita lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu. Setelah itu, ia memerintahkan operator ekskavator yang kini masih berstatus buron untuk merobohkan tembok rumah hingga bangunan nyaris rata dengan tanah dan hanya menyisakan bagian garasi.




(nkm/nkm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads