Dua pesawat tanpa pemilik yang jelas diketahui terparkir di area PT Dirgantara Indonesia (PTDI). Hingga kini, identitas pihak yang membawa maupun asal-usul kedua pesawat tersebut masih belum diketahui, sehingga PTDI mengumumkan keberadaannya melalui akun Instagram resmi @ptdiofficial.
Berdasarkan foto yang diunggah, kedua pesawat memiliki kombinasi warna putih dan hijau. Salah satu pesawat bertuliskan "BURAQ", sedangkan pesawat lainnya bertuliskan "CAMAR".
Kondisi fisik kedua pesawat tampak memprihatinkan. Bagian luar pesawat terlihat kotor dan tidak terawat. Karena disimpan di area terbuka, bukan di dalam hanggar, badan pesawat terus-menerus terpapar panas matahari saat cuaca terik dan hujan ketika cuaca buruk, sehingga terlihat semakin kusam dan kumuh.
Saat dikonfirmasi, Manager Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Adi Prastowo, mengatakan pihaknya masih berupaya menelusuri pemilik kedua pesawat tersebut. Menurutnya, pesawat-pesawat itu telah berada di lingkungan PTDI selama lebih dari dua dekade.
"Dua pesawat berlabel Bouraq dan Camar itu dimasukkan ke PTDI sekitar 2005," kata Adi, Senin (8/6/2026).
Adi menuturkan bahwa PTDI telah mengirimkan surat kepada pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan pesawat tersebut.
"Kami sudah bersurat kepada PT ANI, yang saat ini sudah ganti kepemilikan. PT ANI sudah menjawab tidak ada kaitan dengan pesawat tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi menyebut PTDI memperoleh informasi bahwa pembelian atau pendanaan pengadaan kedua pesawat itu diduga melibatkan salah satu BUMN, yakni PT PANN.
"Kami sempat mendatangi ke kantor PT PANN di Tebet Jakarta. Belum ada penjelasan tertulis, namun Februari 2026, PT PANN diliqudasi oleh pemerintah. Dua pekan lalu kurator datang ke PTDI dan menyatakan dua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan aset PT PANN," jelasnya.
Terkait pengumuman yang diunggah melalui Instagram, Adi menjelaskan langkah tersebut merupakan salah satu upaya untuk menemukan pihak yang berhak atas kedua pesawat tersebut.
"Pengumuman di atas adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Sebagaimana isi pengumuman tersebut. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat tersebut," pungkasnya.
Simak Video "Video Menhub soal Kenaikan Tiket Pesawat: Range 9-13 %, Tak Boleh Lebih "
(afb/afb)