Apakah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara Lain? Ini Aturan Lengkapnya!

Apakah SIM Indonesia Bisa Dipakai di Negara Lain? Ini Aturan Lengkapnya!

Dwi Puspa Handayani Berutu - detikSumut
Sabtu, 23 Mei 2026 11:01 WIB
Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM)
Ilustrasi SIM (Foto: Fauzan Muhammad/detikJabar)
Medan -

Liburan ke luar negeri terasa kurang memuaskan tanpa pengalaman menyetir sendiri atau melakukan perjalanan darat. Menunjukkan keberanian untuk mengeksplorasi lokasi-lokasi rahasia sambil mengendalikan kendaraan pasti akan memberi kesenangan yang tak tertandingi.

Namun, sebelum kamu melakukan pemesanan untuk kendaraan sewa di negara yang dituju, satu pertanyaan krusial perlu diperjelas: apakah SIM yang dikeluarkan di Indonesia dapat digunakan di negara lain?

Berita baiknya, Surat Izin Mengemudi domestik kita ternyata diterima di luar negeri! Namun, ada ketentuan, daerah tertentu, dan dokumen tambahan yang perlu kamu ketahui agar perjalananmu tetap aman dari pelanggaran yang dapat dilakukan oleh polisi setempat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ayo, kita telaah semua aturannya di bawah ini!

Dikutip dari akun instagram @korlantaspolri.ntmc, bagi yang merencanakan perjalanan atau tugas ke negara-negara tetangga, kamu bisa merasa lebih nyaman. Tidak perlu kerepotan untuk mengurus dokumen baru yang rumit. Cukup masukkan SIM Nasional (baik yang kategori A maupun C) ke dalam dompetmu sebagaimana biasanya.

ADVERTISEMENT

Pengakuan ini berlandaskan kepada pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued yang telah disetujui oleh negara-negara di kawasan Asia Tenggara pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Berkat kesepakatan tersebut, warga negara Indonesia tetap dapat legal menggunakan SIM Indonesia ketika berkendara di negara-negara ASEAN tanpa perlu mengurus izin tambahan.

Walau diakui di kawasan Asia Tenggara, SIM Nasional Indonesia memiliki batasan wilayah. Dokumen domestik ini tidak dapat digunakan di kawasan di luar ASEAN seperti:

  • Eropa
  • Amerika
  • Jepang
  • Australia

Lalu, bagaimana jika tujuan impianmu adalah menjelajahi jalan romantis di Eropa atau melintasi jalanan sibuk di Amerika? Solusinya adalah dengan membuat SIM Internasional.

Mengacu pada United Nation Treaty Collection mengenai Konvensi Lalu Lintas Jalan, SIM Internasional ini berlaku dalam 92 negara yang telah mengakui, menandatangani, menyetujui, dan meratifikasi Konvensi Wina yang ditetapkan pada tahun 1968. Di situs resmi PBB, Indonesia tercatat sebagai salah satu yang terlibat dalam perjanjian tersebut.

Selain Indonesia, terdapat banyak negara lain di seluruh dunia yang mengakui dokumen internasional tersebut, termasuk:

  • Eropa: Albania, Andorra, Armenia, Austria, Azerbaijan, Belarusia, Belgia, Kroasia, Republik Ceko, Hungaria, Latvia, dan Portugal.
  • Timur Tengah & Asia: Arab Saudi, Bahrain, Iran, Kazakhstan, Pakistan, dan Uzbekistan.
  • Amerika & Afrika: Brasil, Ekuador, El Salvador, Mesir, dan Afrika Selatan.

SIM Internasional bukanlah pengganti, melainkan merupakan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri. Syarat utama untuk itu? Kamu HARUS memiliki SIM Nasional yang masih berlaku terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan untuk SIM Internasional!

Sekarang kamu sudah mendapatkan informasi lengkapnya, kan? Intinya, sebelum mengemas barang-barang ke dalam koper, pastikan kamu telah mengonfirmasi negara tujuanmu dan dokumen berkendara yang perlu dipersiapkan.

Jangan sampai liburan impianmu terhalang akibat masalah administrasi yang tidak diperhatikan. Mari, periksa kembali masa berlaku SIM Nasionalmu hari ini, dan siapkan dokumen tambahan jika kamu berencana untuk melanjutkan perjalanan lebih jauh dari Asia Tenggara.

Artikel ini ditulis oleh peserta magang Kemnaker, Dwi Puspa Handayani Berutu di detik.com.




(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads